Pemkot Parepare Libatkan Ahli DLH Sulsel dan Multistakeholder dalam Forum Konsultasi Publik KLHS RPJMD

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan Forum Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Parepare 2025-2029.

Forum Konsultasi Publik yang melibatkan tenaga ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Selatan, Sri Hidayat SP MSP ini berlangsung di ruang rapat Bappeda Parepare, Selasa, 7 Januari 2025.

Forum dibuka resmi Sekretaris Bappeda Parepare Dede Alamsyah Wakkang mewakili Kepala Bappeda Zulkarnaen Nasrun, yang diikuti oleh jajaran SKPD terkait dan para stakeholder di antaranya Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) H Bakhtiar Syarifuddin (HBS), Ketua Forum Kota Sehat H Minhajuddin Ahmad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dede A Wakkang dalam forum mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dari 11 tahapan penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029.

Dia mengemukakan, KLHS RPJMD merupakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang wajib dilampirkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). KLHS RPJMD merupakan alat bantu untuk mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke dalam RPJMD.

“Atau simpelnya dokumen ini merupakan bahan baku dalam penyusunan RPJMD yang diharapkan dapat memperkaya muatan RPJMD itu sendiri,” kata Dede.

Beberapa muatan yang terdapat dalam KLHS RPJMD, antara lain, perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidup, kinerja layanan atau jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

“KLHS berada pada tataran hulu yang fokus pada upaya untuk mempertahankan atau memelihara tingkat kualitas lingkungan yang telah ditetapkan,” ungkap Dede.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD. (*)

Berita Terkait

Kapolri Apresiasi Taruna Ikrar, atas Prestasi Basmi Mafia Obat Makanan Ilegal Ratusan Milyar
Konvensi Daerah BAKORDA HIPMI PT SULSEL akan Digelar
Pemkot Parepare Bangun Kerja Sama ITH Dukung Program Inovasi Daerah
Apel Perdana Pj Gubernur Sulsel, ajak Seluruh OPD Dukung Program Nasional
Bulog Parepare Gelar Rakor Penyaluran Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
Pj Wali Kota Parepare Puji Layanan Bedah Saraf RS Hasri Ainun Habibie
Kepala BPOM Bertemu Menkomdigi Meutya Hafid, Sepakat Basmi Mafia Obat dan Makanan Berbahaya
Mendagri Tito Karnavian ke Pj Gubernur Fadjry: Percepat Swasembada dan Muluskan Pergantian Kepala Daerah di Sulsel

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:23

Kapolri Apresiasi Taruna Ikrar, atas Prestasi Basmi Mafia Obat Makanan Ilegal Ratusan Milyar

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:47

Konvensi Daerah BAKORDA HIPMI PT SULSEL akan Digelar

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:29

Pemkot Parepare Bangun Kerja Sama ITH Dukung Program Inovasi Daerah

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:24

Pemkot Parepare Libatkan Ahli DLH Sulsel dan Multistakeholder dalam Forum Konsultasi Publik KLHS RPJMD

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:14

Bulog Parepare Gelar Rakor Penyaluran Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan

Berita Terbaru

BERITA LAIN

Konvensi Daerah BAKORDA HIPMI PT SULSEL akan Digelar

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:47