Taruna Ikrar Gandeng BIN dan BAIS Tindaki OOT Ilegal

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mengawasi dan menindaki penggunaan OOT (Obat-Obat Tertentu) ilegal yang bisa mengancam bangsa Indonesia.

Oleh karena itu Kepala BPOM Taruna Ikrar terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan lain.

“Kita berkomitmen mengawasi dan menindaki produksi dan peredaran OOT ilegal dapat ditanggulangi dan masyarakat terlindungi ini bentuk komitmen melawawan mafia obat ilegal,” kata Taruna Ikrar Jumat (13/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Badan POM (PPNS Balai Besar POM di Semarang) telah melaksanakan operasi penertiban bekerja sama dengan Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap produsen OOT di 3 lokasi di Kawasan Industri Candi Semarang pada 25 Maret 2024.

Barang bukti yang ditemukan pada sarana-sarana tersebut yaitu produk jadi (1.099.414.000 tablet), bahan baku (404 karung dan 83 drum), kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 roll aluminium foil dan 17.195 karton), alat produksi (18 unit), alat transportasi berupa truk (2 unit).

“Nilai ekonomi sebesar Rp 317 Miliar,”  ujar Taruna Ikrar Kepala BPOM RI saat jumpa pers didampingi Deputi 1 Rita Mahyona, Deputi 2 : Kashuri, Deputi 4 Tubagus Ade Hidayat, Jumat 13 Desember 2024

“Ini semua berdasarkan informasi yang dihimpun Badan POM (Direktorat Intelijen Obat dan Makanan dan Direktorat Siber Obat dan Makanan), BIN, dan BAIS TNI, teridentifikasi adanya aktivitas produksi OOT di Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata Taruna Ikrar.

Taruna yang juga Wakil Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin menambahkan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti yaitu produk jadi dan serbuk bahan baku dengan hasil positif megandung obat keras yaitu (Tramadol, Triheksifenidil) dan obat bebas terbatas yang sudah ditarik peredarannya dalam bentuk tunggal (Dekstrometorfan).

OOT adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. (*)

Berita Terkait

Angin Kencang, Kapal KM Siguntang Tabrak Dermaga Pelabuhan Parepare
Temui Jaksa Agung,Taruna Ikrar Tegaskan BPOM Komitmen Basmi Korupsi dan Mafia
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe Pantau Pelaksanaan Ujian CPPPK di Sulsel
Fasilitasi Riset Inovasi, Terobosan Baru Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Mou 19 Perguruan Tinggi
Jurnalis Domino, Wadah Silaturahmi Perkuat Sinergitas
Partisipasi Masyarakat Pemilihan Pilkada Serentak 2024 Tertinggi di 10 Tahun Terakhir
Syukuran Kemenangan, Warga Lemoe Undang Tasming Hamid Makan Malam Bersama
Taruna Ikrar Siapkan Sanksi Tegas Pelaku Usaha Farmasi Tak Taat Aturan

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 07:02

Taruna Ikrar Gandeng BIN dan BAIS Tindaki OOT Ilegal

Minggu, 15 Desember 2024 - 17:10

Angin Kencang, Kapal KM Siguntang Tabrak Dermaga Pelabuhan Parepare

Kamis, 12 Desember 2024 - 06:57

Temui Jaksa Agung,Taruna Ikrar Tegaskan BPOM Komitmen Basmi Korupsi dan Mafia

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:50

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe Pantau Pelaksanaan Ujian CPPPK di Sulsel

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:42

Fasilitasi Riset Inovasi, Terobosan Baru Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Mou 19 Perguruan Tinggi

Berita Terbaru

Ilustrasi (foto: pixabay)

BERITA LAIN

Bocah Laki-laki di Pinrang Tewas Terseret Arus Sungai

Kamis, 19 Des 2024 - 20:49