Beritasulsel.com — Seorang kakek berusia 61 tahun bernama Sakure warga Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, berhasil diringkus petugas kepolisian diduga telah melakukan pencurian di kios milik Aswan di Jalan Ali Hanafi, Barru.
Kapolres Barru AKBP Dr. H. Burhaman membenarkan penangkapan itu, ia mengatakan penangkapan itu berkat laporan korban yang ditindak lanjuti dengan mengumpulkan bahan keterangan serta rekaman CCTV dilokasi kejadian.
Setelah tertangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menggasak barang jualan korban pada Minggu 3 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku mengaku mencungkil jendela di belakang toko tersebut lalu membuka kuncinya lalu masuk dan menggasak ratusan bungkus rokok serta uang tunai,” ujar Burhaman Senin (4/3/2019).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti ratusan bungkus rokok dari tangan pelaku, uang tunai sebesar dua juta enam puluh enam ribu rupiah.
“1 unit Yamaha Vino warna merah hitam nopol DP 3711 BJ. Benda yang digunakan pelaku mencuri diantaranya, 1 buah Kunci Tang, 1 buah Obeng, 1 buah Jaket, 2 batang Kayu dan 1 besi” ungkap Burhaman.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres guna proses pemeriksaan labih lanjut. (Iqbal/BSS)