4 Tersangka + Barang Bukti Kasus Korupsi, Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bantaeng dari Jaksa Penyidik ke JPU, Satria Abdi SH MH: “Sudah P21”

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kejaksaan Negeri Bantaeng

Siaran Pers

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kajari), Satria Abdi, SH, MH.
– Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar, SH, MH.
– Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Y. Cahyo Risdiantoro, SH.

Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar Siaran Pers terkait pelimpahan 4 Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Bantaeng periode 2019-2024.

Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H.

Berikut kutipan Siaran Pers Kejaksaan Negeri Bantaeng yang dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H:

“Pada hari ini, Selasa, (29 Oktober 2024) sekira pukul 11:55 Wita. Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantaeng terhadap Tersangka H, I, MR dan DK terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan (DPRD) sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024“.

“Bahwa kegiatan Tahap II dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan atas dasar perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 telah dinyatakan lengkap (P-21)”.

Berkas (P21) untuk ke-4 Tersangka tersebut, berdasarkan:

1. Surat Nomor: B-2133/P.4.17//Ft. 1/10/2024 tanggal (28 Oktober 2024) untuk Tersangka DK.

2. Surat Nomor: B-2131/P 4.17//Ft.1/10/2024 tanggal (28 Oktober 2024) untuk Tersangka H.

3. Surat Nomor: B-2132/P.4.17//Ft. 1/10/2024 tanggal (28 Oktober 2024) untuk Tersangka I.

4. Surat Nomor: B-2130/P.4.17//Ft.1/10/2024 tanggal (28 Oktober 2024) untuk Tersangka MR.

“Bahwa selama proses Tahap II dilaksanakan, Tersangka H, I, MR dan DK, masing-masing telah didampingi oleh Penasehat Hukum yang telah ditunjuk langsung oleh Tersangka dengan membawa Surat Kuasa”.

“Bahwa diketahui sejak bulan September 2019 s/d bulan Mei 2024, Tersangka H, I, MR dan DK secara bersama-sama melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp.4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD, Sehubungan Dengan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga Untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 Nomor: 700.1.2.3/83/LHA/Itda tanggal 18 Juli 2024″.

“Bahwa perbuatan Tersangka DK, H, I dan MR, melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp1 Milyar”.

“Selanjutnya, Jaksa Penutut Umum akan melakukan penahanan terhadap Tersangka H, I, MR dan DK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal (29 Oktober 2024) sampai dengan tanggal (17 Nopember 2024)”.

Ditambahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H, M.H, bahwa selain pelimpahan 4 Tersangka tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng juga melimpahkan Barang Bukti (BB) dalam kasus ini, berupa 8 unit Handphone dan uang sejumlah Rp.1.300.000.000.- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).

Berita Terkait

Pilkada Bantaeng 2024!! Visi dan Misi serta Program Ilham Azikin – Kanita Kahfi di 2025-2030
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kejari Bantaeng Hadiri Malam Ramah Tamah bersama Kajati Sulsel dirangkaikan dengan Rakernis dan Famgath
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”
Pemdes Bonto Cinde Menggelar Musrenbang Desa 2025, Kades Mantasari: “Untuk Menampung Harapan Warga Desa”
Program ‘Asuransi Peternakan’, Kabid Eben Sri Mangampa: “Program Bapak ILHAM AZIKIN Tepat Sasaran dan Sangat Bermanfaat Buat Peternak di Bantaeng”
Melampaui Target, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Berhasil Memulihkan Keuangan Daerah Melalui Pajak PBB

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 21:11

Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”

Jumat, 1 November 2024 - 18:27

Kejari Bantaeng Hadiri Malam Ramah Tamah bersama Kajati Sulsel dirangkaikan dengan Rakernis dan Famgath

Jumat, 1 November 2024 - 17:35

Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng

Jumat, 1 November 2024 - 08:47

Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:51

Pemdes Bonto Cinde Menggelar Musrenbang Desa 2025, Kades Mantasari: “Untuk Menampung Harapan Warga Desa”

Berita Terbaru