BANTAENG – Tiga orang pria diamankan personel Tim Cobra Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Bantaeng saat melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Minggu dini hari (14/6/2026).
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial NA (30), MI (29), dan AK (19).
Mereka diamankan setelah petugas menerima informasi dari warga terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kampung Panaikang, Kelurahan Bontomanai.
Komandan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Bantaeng, Aipda Kahar, menjelaskan bahwa penindakan tersebut bermula saat timnya melaksanakan patroli cipta kondisi untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Ketika patroli berlangsung, kami memperoleh laporan dari masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkoba di salah satu rumah. Tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ungkap Kahar.
Setibanya di lokasi, lanjut Kahar, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu pireks kaca yang diduga bekas digunakan, lima korek api, beberapa sachet plastik kosong yang diduga bekas kemasan sabu, pipet plastik yang telah dimodifikasi, serta tiga unit telepon genggam.
Ketiga pria tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penanganan kasus tersebut telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng guna mendalami dugaan keterlibatan para terduga serta asal-usul barang yang ditemukan di lokasi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan mencegah dampak buruk narkoba di tengah masyarakat. (Ishak/***)

