Beritasulsel.com — Seorang pria berinisial MR (64), warga Dusun Paku, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kini diamankan di Mapolres Gowa.
Ia diamankan setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua orang bocah perempuan berinisial VW (14) dan AA (18) yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan didampingi Kanit PPA Aiptu Hasmawati saat menggelar Konfrensi pers Rabu (27/02) siang mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Polisi setelah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua bocah,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dimana salah satu dari dua korban adalah anak dibawah umur” ujar Tambunan.
Kronologi kejadian berawal pada hari Minggu (24/02) siang, saat itu pelaku mendatangi rumah korban untuk mengundang ibu korban hadir dalam acara syukuran di rumah pelaku.
Namun karena ibu korban tak di rumah, pelaku lalu memegang dan mencium pipi korban AA yang saat itu duduk di depan TV. Korban keberatan lalu menyuruh pelaku keluar, namun pelaku marah dan mengucapkan kata genit ke korban, bahkan kembali memeluk, mencium pipi, bahkan menyentuh payudara serta meraba kemaluan korban.
Perbuatan MR bukan hanya kali itu saja. Sebelumnya MR juga pernah melakukan hal itu ke VW adik AA, sebanyak dua kali. “Pertama, di teras rumah korban dengan mencium pipi serta memeluk dan memegang paha korban. Kedua, saat korban membuang sampah, pelaku langsung memeluk, mencium pipi dan memegang payudara korban,” kata Tambunan mengurai kronologi kejadian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres bersama sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 jp Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” Demikian Tambunan (HS/BSS)