Usai Cabuli 2 Bocah, Pria Berusia 64 Tahun ini Serahkan Diri ke Polres Gowa

- Redaksi

Kamis, 28 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Seorang pria berinisial MR (64), warga Dusun Paku, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kini diamankan di Mapolres Gowa.

Ia diamankan setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua orang bocah perempuan berinisial VW (14) dan AA (18) yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan didampingi Kanit PPA Aiptu Hasmawati saat menggelar Konfrensi pers Rabu (27/02) siang mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Polisi setelah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua bocah,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dimana salah satu dari dua korban adalah anak dibawah umur” ujar Tambunan.

Kronologi kejadian berawal pada hari Minggu (24/02) siang, saat itu pelaku mendatangi rumah korban untuk mengundang ibu korban hadir dalam acara syukuran di rumah pelaku.

Namun karena ibu korban tak di rumah, pelaku lalu memegang dan mencium pipi korban AA yang saat itu duduk di depan TV. Korban keberatan lalu menyuruh pelaku keluar, namun pelaku marah dan mengucapkan kata genit ke korban, bahkan kembali memeluk, mencium pipi, bahkan menyentuh payudara serta meraba kemaluan korban.

Perbuatan MR bukan hanya kali itu saja. Sebelumnya MR juga pernah melakukan hal itu ke VW adik AA, sebanyak dua kali. “Pertama, di teras rumah korban dengan mencium pipi serta memeluk dan memegang paha korban. Kedua, saat korban membuang sampah, pelaku langsung memeluk, mencium pipi dan memegang payudara korban,” kata Tambunan mengurai kronologi kejadian.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres bersama sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 jp Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” Demikian Tambunan (HS/BSS)

Berita Terkait

Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!
Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Babak Baru Kasus Pembusuran di Letta dan di Malilingi Bantaeng, Salah Satu Korban Ternyata Pelaku
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 20:03

Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Berita Terbaru