Usai Cabuli 2 Bocah, Pria Berusia 64 Tahun ini Serahkan Diri ke Polres Gowa

- Redaksi

Kamis, 28 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Seorang pria berinisial MR (64), warga Dusun Paku, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kini diamankan di Mapolres Gowa.

Ia diamankan setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua orang bocah perempuan berinisial VW (14) dan AA (18) yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan didampingi Kanit PPA Aiptu Hasmawati saat menggelar Konfrensi pers Rabu (27/02) siang mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Polisi setelah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua bocah,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dimana salah satu dari dua korban adalah anak dibawah umur” ujar Tambunan.

Kronologi kejadian berawal pada hari Minggu (24/02) siang, saat itu pelaku mendatangi rumah korban untuk mengundang ibu korban hadir dalam acara syukuran di rumah pelaku.

Namun karena ibu korban tak di rumah, pelaku lalu memegang dan mencium pipi korban AA yang saat itu duduk di depan TV. Korban keberatan lalu menyuruh pelaku keluar, namun pelaku marah dan mengucapkan kata genit ke korban, bahkan kembali memeluk, mencium pipi, bahkan menyentuh payudara serta meraba kemaluan korban.

Perbuatan MR bukan hanya kali itu saja. Sebelumnya MR juga pernah melakukan hal itu ke VW adik AA, sebanyak dua kali. “Pertama, di teras rumah korban dengan mencium pipi serta memeluk dan memegang paha korban. Kedua, saat korban membuang sampah, pelaku langsung memeluk, mencium pipi dan memegang payudara korban,” kata Tambunan mengurai kronologi kejadian.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres bersama sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 jp Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” Demikian Tambunan (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Kronologi Pria di Sinjai Tewas Kesetrum listrik Jebakan Babi, Sempat Izin Keluar 

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58