Beritasulsel.com — Satuan Narkoba Polres Sidrap dipimpin Kasat Narkoba AKP Badollahi kembali meringkus tiga pria diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu, Senin (25/2/2019).
Ketiga pelaku kata AKP Badollahi masing masing berinisial RN alias Risal (42), warga Jalan Teteaji, Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.
AR alias Laiyyang (33), warga Desa Corawali, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap dan HA alias Mennu (27) Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang ditemukan dari tangan Risal sebanyak 3 sachet kristal bening diduga berisi sabu, 1 bungkus rokok,1 buah timbangan digital warna hitam, 1 unit HP Nokia warna hitam dan sepeda motor Honda beat warna hitam.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan bersama dengan Laiyyang adalah 1 sachet kristal bening diduga berisi sabu, 1 bungkus rokok dan tiga unit Hp berbagai merk.
Penangkapan kata Badollahi, berawal dari adanya informasi warga bahwa di Kelurahan Bilokka, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap sering terjadi tindak penyalahgunaan narkoba
“Anggota lalu menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap Risal. Risal bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut” ungkap Badollahi mengurai kronologi awal penangkapan ketiga pelaku, Rabu (27/2/2019).
Hasil interogasi, kata Badollahi melanjutkan, Risal mengaku membawa barang tersebut karena disuruh oleh Laiyyang. Polisi kemudian bergerak menangkap Laiyyang dikediamannya bersama barang bukti. Dari hasil interogasi, Layyang mengaku mendapat barang tersebut dari Mennu.
“Anggota lalu menangkap Mennu. Saat ini para pelaku bersama dengan barang bukti telah diamnakan di Mapolres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut” urai Badollahi. (HS/BSS)