Sebelumnya, penemuan mayat ini ditemukan di rumah kontrakan milik warga bernama Aisyah, tepatnya di Jl. Pelelangan ikan, Jagong, Kab. Pangkep, 10 Agustus 2024 yang lalu.
Atas pengungkapakan kasus ini, Polda Sulsel menggelar Konferensi Pers Pengungkapan kasus kematian RML (49), yang berjenis kelamin perempuan.
Dalam Konferensi Pers, Senin (19/08/2024), yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djayadi, S.I.K., M.H. Dijelaskan, bahwa Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yaitu AND (37) yang juga warga di Jl. Pelelangan Ikan, Jagong, Kab. Pangkep, diketahui, Pelaku juga merupakan residivis kasus Curanmor antara tahun 2006 dan 2008 akhirnya Polisi pun membongkar kasus ini menjadi terang benderang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa modus operandi pembunuhan ini, pelaku masuk ke dalam rumah untuk melakukan pencurian dan melakukan pemerkosaan kemudian membunuh korban.
Kronologinya, lanjutnya, Pelaku diketahui setelah melakukan pesta miras jenis ballo di salah satu cafe yang berada di wilayah kab. Pangkep, pelaku dalam kondisi mabuk masuk ke rumah kost korban dan mengambil uang korban, Hp yang disimpan di dalam tas milik korban.
Kemudian, ungkapnya pelaku juga melihat korban yang sementara tertidur pulas, lalu mendekati korban dan menjalankan aksinya yang membuat korban tersadar dan meronta serta berteriak. Pelaku kemudian mencekik korban lalu menindih wajah korban menggunakan bantal.
Setelah memperkosa korban, pelaku hendak melarikan diri, akan tetapi pelaku melihat korban telah sadarkan diri kemudian pelaku kembali mendekati korban lalu memeluk selanjutnya memukul wajah korban hingga korban jatuh tidak sadarkan diri.
Melihat korban jatuh pingsan pelaku kembali ke rumahnya dan menanyakan kepada istri pelaku dengan kata “mana koperku mau na pakai temanku”, setelah itu pelaku kembali ke kamar kost korban dan memasukkan korban yang sudah tidak sadarkan diri ke dalam koper.
Pelaku berniat ingin membuang koper tersebut di area persawahan di wilayah kab. Pangkep namun berat, sehingga pelaku membuang di lorong sekitar kost tersebut dan langsung melarikan diri dengan mengambil handphone, uang tunai dan sepeda motor milik korban menuju kota Makassar.
Akan tetapi pada saat berada di Maros, motor yang digunakan tersebut mogok sehingga pelaku membawanya ke bengkel milik teman pelaku (RSD) dan menjualnya.
Lalu pelaku kemudian menuju Pelabuhan Soetta Makassar dan memesan tiket menuju ke Balikpapan pada senin 12 Agustus 2024 kapal tersebut tiba / sandar di Pelabuhan Balikpapan
Atas perbuatannya, jelas Kapolda Sulsel, Pelaku AND (37) didakwa 3 pasal yang disangkakan yakni pasal 365 KUHPIDANA, Pasal 338 KUHPIDANA, Dan pasal 351 ayat (3) KUHPIDANA.(hpl/red)