Beritasulsel.com – Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Namun, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.
Berikut ini jenisnya yang penting untuk diketahui oleh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara dan beraktivitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirangkum dari berbagai sumber, kecelakaan lalu lintas yang tidak mendapat jaminan atau bantuan dari Jasa Raharja yang pertama adalah, kecelakaan yang terjadi karena pengemudi atau pengendara menerobos pintu palang kereta api.
Pelanggaran ini sangat berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas.
Selain membahayakan diri sendiri, tindakan ini juga dapat membahayakan penumpang kereta api dan pengguna jalan lainnya.
Kedua, kecelakaan yang terjadi dalam upaya melakukan kejahatan.
Jika kecelakaan terjadi saat seseorang mencoba melarikan diri setelah melakukan tindak kejahatan, Jasa Raharja tidak akan menanggung kerugian yang dialami.
Ini merupakan bentuk penegasan bahwa perilaku melanggar hukum tidak mendapatkan perlindungan asuransi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya