Beritasulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar kegiatan ‘Penyuluhan dan Sosialisasi Produk Hukum Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di lingkup KPU Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan KPU Bantaeng ini dilansungkan di Aula Lotus, Lantai 4 Hotel Kirei Bantaeng. Selasa, (23/07/2024).
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Bantaeng ini dengan tujuan menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja produk hukum tentang Pemilu 2024 yang digunakan baik untuk kebutuhan internal maupun eksternal KPU Kabupaten Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh saat membuka kegiatan secara resmi menyampaikan pentingnya sosialisasi produk hukum yang menjadi landasan pelaksanaan Pemilukada nanti.
“Kegiatan hari ini sebagai bahan sosialisasi agar semua stakeholder yang nantinya terlibat pada Pilkada 2024 bisa lebih memahami produk-produk hukum, terutama untuk partai politik pengusung nantinya,” kata Muhammad Saleh.
“Kegiatan ini tentu sangat strategis agar bisa dipelajari dan disosialisasikan di lingkungannya masing-masing tentang bagaimana proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Ketua KPU Bantaeng.