Sidrap – Satuan Narkoba Polres Sidrap menggelar konferensi pers terkait kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) pada Senin, 22 Juli 2024.
Pantauan beritasulsel jaringan beritasatu.com, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, didampingi Wakapolres Sidrap, Kasi Humas, Kasat Narkoba, dan Kasi Propam.
Dalam acara tersebut, turut dihadirkan pula 13 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fantry menjelaskan bahwa Polres Sidrap telah mengungkap 39 laporan polisi dalam 41 kasus dengan total 61 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari 41 kasus tersebut meliputi 153.7272 gram sabu, 2 butir pil ekstasi, dan uang tunai sebesar 22 juta Rupiah.
Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal 10 miliar Rupiah dan minimal 800 juta Rupiah.
“Hal ini kami laporkan sebagai tanda keseriusan Polres Sidrap dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana, khususnya narkotika, yang menjadi fokus kami,” ucap Fantry.
“Saya sebagai Kapolres akan memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Sidrap dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba,” tambahnya.
Oleh karena itu lanjut Fantry, dia perintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan pengungkapan setiap hari guna menekan bahkan memberantas kasus-kasus narkoba di Kabupaten yang berjuluk Bumi Nene Mallomo itu.
“Saya perintahkan kasat melakukan pengungkapan setiap hari guna memberantas kasus kasus narkoba di Sidrap selama kepemimpinan saya,” pungkasnya. (***)