Sidrap – Dua orang personel Polres Sidrap jajaran Polda Sulsel dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Kedua personel tersebut masing masing bernama Brigpol Muhammad Yusuf dan Aipda Amran.
Muhammad Yusuf bertugas sebagai Ba Sium Polres Sidrap sementara Amran di Ba Polres Sidrap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka di PTDH karena melanggar Pasal 127 tentang narkotika.
Hari ini Senin 21 Juli 2024 upacara PTDH terhadap keduanya digelar di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sidrap.
Pantauan beritasulsel jaringan beritasatu.com, upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama Polres Sidrap.
Kedua personel yang di PTDH tidak hadir pada kegiatan itu.
Foto keduanya dipajang lalu diberi tanda silang warna merah yang menandai bahwa keduanya bukan lagi personel Polri.
“Yang bersangkutan (Muhammad Yusuf dan Amran) sudah tidak layak lagi, dinilai sudah tidak bisa berdinas lagi di institusi Polri karena telah mencemarkan nama baik Polri, tidak menjaga diri sebagai anggota Polri sehingga keputusan sidang dinyatakan harus diberhentikan (dipecat), tidak lagi menjadi anggota Polri,” ucap Kapolres Sidrap, Dr. Fantry ditemui usai memimpin upacara PTDH tersebut.
Usai upacara PTDH terhadap Muhammad Yusuf dan Amran, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan urine.
Seluruh personel Polres Sidrap diambil sampel urine nya untuk diperiksa apakah terlibat penggunaan narkoba atau tidak.
Hal itu kata Kata Fantry, sebagai langkah awal pihaknya melakukan bersih bersih terhadap personel Polres Sidrap.
“Sebanyak 448 personel hari ini dites urine termasuk saya dan seluruh personel jajaran. Kapolsek dan Bhabinkamtibmas. Hal ini sebagai langkah awal bersih bersih personel Polres Sidrap,” pungkasnya. (***)