Oknum Ustadz Tersangka Penganiaya Wanita di Bulukumba Diserahkan ke Kejaksaan

- Redaksi

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba

Bulukumba – Oknum ustadz inisial SAM, tersangka penganiaya wanita di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba, Aipda Ansar Djalil, kepada beritasulsel beritasatu.com melalui pesan singkat.

“Hari ini sudah tahap II atau penyerahan tersangka ke Kejaksan (Kejari Bulukumba). Tersangka (SAM) sudah diterima oleh Kejaksaan,” ujar Ansar, Selasa 4 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oknum ustadz tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit reskrim Polsek Rilau Ale karena diduga telah menganiaya wanita bernama Hardiana.

Kendati demikian, sejak ditetapkan sebagai tersangka, SAM tidak ditahan di Polsek Rilau Ale hingga dilimpahkan ke kejaksaan.

Saat ini tersangka SAM ditahan di Lapas Taccorong Kabupaten Bulukumba menanti proses persidangan di Pengadilan Negeri Bulukumba.

Tersangka SAM dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Lanjut ke halaman 2

Berita Terkait

Pj Bupati Bantaeng Hadiri High Level Meeting, Andi Abubakar: “Antisipasi Inflasi Jelang Nataru 2025”
Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi
Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus
Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba
Pemilihan Ketua BEM UMB Bukukumba Tuai Sorotan, Riswandi: Tidak Transparan dan Rentan Kecurangan
Pinus Sulsel Dorong Ekologi di Bulukumba, Peluang Desa Dapatkan Tambahan Anggaran
3 Rumah di Bulukumba Terbakar, Pemuda Lumpuh dan Buta Ikut Terpanggang
Viral, Bocah Perempuan Usia 10 Tahun di Bontomanai Bulukumba Dianiaya Paman