Beritasulsel.com – Bawaslu Kabupaten Bantaeng menutup pendaftaran Panwaslu Kelurahan dan Desa atau Pengawas Pemilu di tingkat Desa dan Kelurahan pada penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantaeng tahun 2024 setelah dilakukan perpanjangan selama 3 hari.
Sejak dibuka pendaftaran pada 18 hingga 20 Mei 2024, masih ada sejumlah Desa dibeberapa kecamatan yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan setiap Desa/Kelurahan, sehingga dilakukan perpanjangan, yaitu pada 22-24 Mei 2024.
“Perpanjangan pendaftaran dilakukan hanya khusus Desa/Kelurahan yang belum memenuhi kuota perempuan. Sesuai ketentuan, tidak semua Desa hanya khusus Desa/Kelurahan tertentu yakni 19 Desa/Kelurahan tersebar di 6 kecamatan,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih Purwanti SH. Jumat, (24/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, Bawaslu Bantaeng mengunci 163 peserta dengan rincian laki laki 82 perempuan 81 peserta,” kata Ningsih.
“Sebelum dilakukan perpanjangan, pendaftar sebanyak 152 peserta, Laki-laki 82 peserta dan Perempuan 70 peserta, yang artinya ada 11 peserta pendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran dibuka,” kata Ningsih.
Lanjut kata Ningsih, berkas pendaftaran selanjutnya dilakukan pemeriksaan administrasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) kabupaten, kemudian diumumkan hasilnya besok (25 Mei 2024).
“Berkas pendaftaran PKD yang dinyatakan lulus administrasi selanjutnya akan diserahkan ke Panwas Kecamatan setelah dilantik besok untuk dilakukan tes wawancara di masing-masing wilayah kecamatan,” kata Ningsih.
Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di tingkat Kelurahan dan Desa.
Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa bersifat ad hoc, artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggaraan Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilihan.
Ningsih mengatakan, pada penutupan pendaftaran Jumat (24/05/2024) pukul 23:59 Wita, belum semua Desa dan Kelurahan di wilayah Kecamatan, memenuhi kuota perempuan, namun berdasarkan SK Bawaslu Nomor 215/HK.01.1/K1/05/2024 perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan sekali.
“Pendaftar masih satu orang calon PKD yaitu Kelurahan Banyorang belum ada pendaftar perempuan namun tidak lagi dilakukan perpanjangan,” kata Ketua Bawaslu Bantaeng.(**)