Bawaslu Bantaeng Kunci 163 Pendaftar Calon PKD Untuk Pilkada Bantaeng 2024

- Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Bawaslu Kabupaten Bantaeng menutup pendaftaran Panwaslu Kelurahan dan Desa atau Pengawas Pemilu di tingkat Desa dan Kelurahan pada penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantaeng tahun 2024 setelah dilakukan perpanjangan selama 3 hari.

Sejak dibuka pendaftaran pada 18 hingga 20 Mei 2024, masih ada sejumlah Desa dibeberapa kecamatan yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan setiap Desa/Kelurahan, sehingga dilakukan perpanjangan, yaitu pada 22-24 Mei 2024.

“Perpanjangan pendaftaran dilakukan hanya khusus Desa/Kelurahan yang belum memenuhi kuota perempuan. Sesuai ketentuan, tidak semua Desa hanya khusus Desa/Kelurahan tertentu yakni 19 Desa/Kelurahan tersebar di 6 kecamatan,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih Purwanti SH. Jumat, (24/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, Bawaslu Bantaeng mengunci 163 peserta dengan rincian laki laki 82 perempuan 81 peserta,” kata Ningsih.

“Sebelum dilakukan perpanjangan, pendaftar sebanyak 152 peserta, Laki-laki 82 peserta dan Perempuan 70 peserta, yang artinya ada 11 peserta pendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran dibuka,” kata Ningsih.

Lanjut kata Ningsih, berkas pendaftaran selanjutnya dilakukan pemeriksaan administrasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) kabupaten, kemudian diumumkan hasilnya besok (25 Mei 2024).

“Berkas pendaftaran PKD yang dinyatakan lulus administrasi selanjutnya akan diserahkan ke Panwas Kecamatan setelah dilantik besok untuk dilakukan tes wawancara di masing-masing wilayah kecamatan,” kata Ningsih.

Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di tingkat Kelurahan dan Desa.

Anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa bersifat ad hoc, artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggaraan Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilihan.

Ningsih mengatakan, pada penutupan pendaftaran Jumat (24/05/2024) pukul 23:59 Wita, belum semua Desa dan Kelurahan di wilayah Kecamatan, memenuhi kuota perempuan, namun berdasarkan SK Bawaslu Nomor 215/HK.01.1/K1/05/2024 perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan sekali.

“Pendaftar masih satu orang calon PKD yaitu Kelurahan Banyorang belum ada pendaftar perempuan namun tidak lagi dilakukan perpanjangan,” kata Ketua Bawaslu Bantaeng.(**)

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen
Pj Bupati Bantaeng Berpesan di Apel Siaga dan Pengukuhan Satgas Linmas

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Senin, 25 November 2024 - 18:36

KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Berita Terbaru