Beritasulsel.com – Dalam rangka melakukan pencegahan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Tahun 2024, Bawaslu Bantaeng keluarkan Imbauan penting untuk Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng. Kamis, (16/05/2024).
Dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti bahwa ASN merupakan subjek hukum yang dilarang berafiliasi dengan bacalon atau pasangan bacalon dalam pelaksanaan Pilkada sesuai dengan ketentuan pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bawaslu Bantaeng mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Bantaeng agar tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bacalon untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dengan mengatas namakan kegiatan bansos kepada masyarakat,” kata Ningsih.
Menurut Ningsih, ASN harus lebih cermat dan berhati-hati dalam bersikap khususnya pada tahapan Pilkada serentak tahun 2024 yang saat ini sedang berlangsung.
“Ada rambu-rambu yang harus di jaga oleh ASN,* kata Ningsih.
“Karena bagi ASN yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi hukuman disiplin bahkan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ketua Bawaslu Bantaeng.
Ketua Bawaslu Bantaeng berharap agar ASN tidak ikut serta memberi dukungan secara aktif dan menghadiri deklarasi/kampanye bacalon atau pasangan bacalon.
“Harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik,” kata Ningsih.
“ASN Jangan sampai dijadikan tunggangan bagi bacalon atau pasangan bacalon peserta Pilkada Bantaeng 2024,” imbuh Ketua Bawaslu Bantaeng.
“Diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Bantaeng dapat memberikan perhatian penuh dan menjunjung tinggi nilai dan asas-asas netralitas pada tahapan Pilkada serentak tahun 2024,” pinta Ketua Bawaslu Bantaeng.(**)