Beritasulsel.com — Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil meringkus pelaku curanmor berinisial FN (19) di Jenetallasa Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Kasubbag Humas Polres Gowa, Akp M Tambunan didampingi Ka Tim Anti Bandit Ipda Ardian Dirgantara saat menggelar konfrensi pers, Sabtu siang (16/02) mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis curanmor, pelaku diringkus dirumahnya.
“Pelaku diringkus setelah beraksi di Mangalli Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa bersama satu temannya yang kini telah ditetapkan DPO berinisial FM (18),” ungkap Tambunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu pelaku FN bersama temannya FM, sedang mencari sasaran yang kemudian melintas di depan rumah korban dan langsung bergerak cepat menggasak sepeda motor korban yang sedang terparkir.
Saat ditangkap dan diminta menunjukkan TKP, pelaku melawan petugas lalu melarikan diri tidak menghiraukan tembakan peringatan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur barulah pelaku dapat diamankan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Jupiter MX warna hitam dirumah FM di BTN Aura Pallangga yang rencananya akan dijual pelaku ke wilayah Jeneponto.
“Pelaku ini kami jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Tambunan (HS/BSS)