Satu Lagi Curanmor di Gowa Diringkus, Satu Temannya DPO

- Redaksi

Minggu, 17 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil meringkus pelaku curanmor berinisial FN (19) di Jenetallasa Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Kasubbag Humas Polres Gowa, Akp M Tambunan didampingi Ka Tim Anti Bandit Ipda Ardian Dirgantara saat menggelar konfrensi pers, Sabtu siang (16/02) mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis curanmor, pelaku diringkus dirumahnya.

“Pelaku diringkus setelah beraksi di Mangalli Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa bersama satu temannya yang kini telah ditetapkan DPO berinisial FM (18),” ungkap Tambunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu pelaku FN bersama temannya FM, sedang mencari sasaran yang kemudian melintas di depan rumah korban dan langsung bergerak cepat menggasak sepeda motor korban yang sedang terparkir.

Saat ditangkap dan diminta menunjukkan TKP, pelaku melawan petugas lalu melarikan diri tidak menghiraukan tembakan peringatan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur barulah pelaku dapat diamankan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Jupiter MX warna hitam dirumah FM di BTN Aura Pallangga yang rencananya akan dijual pelaku ke wilayah Jeneponto.

“Pelaku ini kami jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Tambunan (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58