Beritasulsel.com — Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali meringkus seorang pelaku curanmor yang kerap beraksi di Benteng Somba Opu Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Tambunan mengatakan pelaku berinisial IM. Ia diringkus di rumah temannya di Jenecinong Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, setelah pelaku beraksi mencuri sepeda motor di lokasi wisata Benteng Somba Opu.
“Pelaku mengaku dalam melancarkan aksinya tidak sendiri, melainkan bersama dengan dua teman pelaku yakni JW (19) dan AO (21) yang bekerja sebagai tukang batu dan merupakan warga Kecamatan Pallangga” ungkap Tambunan didampingi Ka Tim Anti Bandit Ipda Ardian Dirgantara saat menggelar press rilis Sabtu (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kronologis kejadian, kata Tambunan, pada tanggal 9 Januari lalu, sebuah sepeda motor terparkir di lokasi wisata Benteng Somba Opu dalam kondisi tidak terkunci stang, yang juga kunci motor tersebut berada di tas korban yang dilupa diatas meja, sehingga pelaku sigap mengambil kendaraan tersebut.
“Pelaku juga mengaku bahwa ia tak hanya melakukan curanmor, tetapi juga telah melakukan pencurian HP sebanyak 5 kali di rumah warga dengan cara masuk secara diam-diam, bahkan juga turut mencuri helm pengendara yang ada di parkiran,” ungkap Tambunan menirukan pengakuan pelaku.
Pelaku menjual hasil curiannya melalui media online Makassar Dagang dengan menggunakan akun temannya dengan kisaran harga 150rb-750rb, dimana keuntungannya akan dibagi kepada temannya untuk bersenang-senang.
“Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku, utamanya dalam mencari kedua teman pelaku yang hingga saat ini masih DPO. Pelaku IM dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal 5 tahun penjara” demikian Tambunan. (HS/BSS)