Bulukumba,Beritasulsel.com–Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN Guru) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Hardiana pada selasa 16 April 2024 lalu di Bulukumba belum ditahan pihak kepolisian.
SAM (terduga pelaku) adalah warga Dusun Butta Keke, Desa Bonto Bangun, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba. Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian usai diduga menganiaya seorang wanita, Hardiana (Korban) yang merupakan warga Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bukukumba.
Perkara tersebut telah ditangani pihak kepolisian usai pihak korban melakukan laporan resmi di kantor Polsek Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Namun keluarga korban merasa keberatan, lantaran SAM belum juga ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum ditahan sampai sekarang, kami minta pihak polisi segera amankan terlapor,” Sesal Syam Prakoso selaku pihak keluarga
Baca Berita Sebelumnya: Ustadz Sekaligus Guru MAN di Bulukumba Aniaya wanita Hingga Jidat Benjol, ini Kronologinya
Syam Prakoso yang dikenal sebagai seorang Aktivis itu menilai pihak Korban tidak mendapat keadilan, lantaran perkara tersebut sudah diproses hampir satu bulan namun, pihak terduga pelaku (SAM) belum juga diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku masih beraktivitas seperti biasa, belum diamankan”, Kata Syam.
Syam mengatakan alasannya mendesak pihak kepolisian segera amankan terduga pelaku. Menurutnya, Korban masih dalam keadaan trauma, ia takut terduga pelaku mengulangi perbuatannya jika tidak segera diamankan.
“Besar harapan pihak Polsek Rilau Ale segera amankan terduga pelaku karena keluarga kami telah lengkap bukti visum sampai bukti rekaman”, Jelas Syam.
Dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Aiptu Muh Anshar Jalil mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.
“Iye sudah masuk mi berkasnya di kejaksaan, nanti pihak kejaksaan yang lakukan penahanan,” Kata Muh Anshar.
Terkait kepolisian tidak melakukan penahanan, Muh Anshar mengaku pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap terlapor karena pada prosesnya terlapor menjalaninya secara koperatif.
“Untuk penahanan di Polsek, kita tidak lakukan penahanan karena orangnya koperatif, jadi nanti di kejaksaan baru ditahan,” Jelas Muh Anshar. (**)
Penulis : Hendra Wiranto
Editor : Redaksi