Beritasulsel.com – Kepala Lapas Kelas II Parepare, Totok Budiyanto, memberikan remisi kepada delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu, pada Senin (11/3/2024).
Totok, didampingi oleh Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani, Kepala KPLP Dedy S. Rizal, serta jajaran pejabat Lapas Kelas IIA Parepare, menyerahkan remisi ini berdasarkan SK Menkumham RI Nomor: PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024, tertanggal 11 Maret 2024.
“Pemberian remisi ini merupakan langkah penting dalam penegakan keadilan dan penghargaan terhadap upaya perbaikan diri WBP. Ini adalah apresiasi terhadap perilaku positif mereka selama berada di Lapas,” ujarnya.
Totok menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai penghargaan atas usaha dan perilaku positif WBP yang terbukti melalui penilaian pembinaan menggunakan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Kami mengucapkan selamat kepada para WBP yang menerima remisi atau pengurangan masa pidana. Kami berharap agar mereka berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan menjadi anggota masyarakat yang baik serta taat hukum setelah kembali ke keluarga,” katanya.
Lebih lanjut, Totok menambahkan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan lainnya.
“Delapan orang yang memenuhi syarat telah mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi. Ini diharapkan menjadi dorongan bagi WBP untuk berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare,” tambahnya.
Sementara itu, Zaenal menjelaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bagian dari komitmen Lapas IIA Parepare dalam memberikan hak kepada WBP untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.
“Kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan bimbingan dan pembinaan kepada WBP,” tambahnya.
Untuk informasi tambahan, data perolehan Remisi Khusus Hari Suci Nyepi menunjukkan bahwa tiga orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan 15 hari, lima orang mendapat remisi sebesar 1 bulan, dan tidak ada yang mendapatkan remisi sebesar 15 hari. Berdasarkan jenis tindak pidana, tujuh orang mendapat remisi atas tindak narkotika, dan satu orang atas kasus pembunuhan. (*)