Beritasulsel.com – Sebagai salah satu kabupaten dengan jumlah penduduk yang besar, hampir mencapai setengah juta jiwa, Bulukumba memiliki potensi zakat fitrah yang cukup besar, mencapai 11,5 miliar rupiah.
Ketua BAZNAS Kabupetan Bulukumba Muhammad Yusuf Shandy, Lc, menyampaikan kepada media ini, Jum’at (31/5/2019) di sela-sela kesibukannya melayani para muzakki dan munfik yang menunaikan zakat, infak dan sedekahnya melalui Kantor BAZNAS Kabupaten Bulukumba, yang beralamat di Jl. M. Noor No. 1 Bulukumba,
Bahwa berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2017, jumlah penduduk Bulukumba mencapai 413.229 jiwa, sebanyak 409.977 jiwa adalah muslim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika setiap muslim di Bulukumba mengeluarkan zakat fitrahnya senilai 28.000 rupiah per jiwa—sesuai SE Baznas Kabupaten Bulukumba dan SE Kemenag Kabupaten Bulukumba tentang kadar zakat fitrah tahun 1440 H—maka jumlah zakat fitrah tahun 1440 H/2019 M mencapai Rp. 11.479.356.000, sebuah angka yang besar untuk menyantuni kaum fakir miskin,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa jika zakat tersebut terdistribusikan kepada para fakir miskin dengan baik dan tepat sasaran, maka orang-orang miskin yang ada di Bulukumba ini yang mencapai 7,4 persen, pun merasakan kegembiraan seiring datangnya Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana yang dirasakan oleh para orang kaya.
Pihaknya berharap kepada para panitia penerima zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang terdapat di masjid-masjid di setiap desa dan keluarahan, agar zakat fitrah tersebut dimaksimalkan pengumpulan, pencatatan, dan pendistribusiannya dengan baik dan tepat, serta dimaksimalkan pemanfaatannya untuk menyantuni fakir msikin.
“Jika saja 70 persen zakat fitrah yang terkumpul lalu dibagikan kepada para fakir miskin yang berjumlah sekitar 31 ribu orang miskin (7,4 persen), maka setiap fakir dan miskin akan mendapatkan sekitar Rp. 259.211 rupiah per orang,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ustadz Yusuf Shandy demikian ia sering disapa—sangat berharap agar masyarakat muslim Bulukumba menunaikan zakat fitrah dan zakat hartanya melalui lembaga amil zakat resmi, yang legalitasnya diakui oleh pemerintah, yaitu BAZNAS dan LAZ, serta UPZ-UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang telah dibentuk oleh BAZNAS di kecamatan, kelurahan dan desa-desa, serta di sejumlah lembaga pemerintahan, lembaga keagamaan, dan lembaga pendidikan, agar zakat mereka tercatat dan tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. (IL)