Beritasulsel.com – Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis total harta H. Agus alias Lagu (45) tersangka TPPU yang ditangkap di kediamannya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada hari Kamis 16 Mei lalu.
Menurut Karo Humas BNN, Sulistyo Pudjo, dalam keterangan persnya yang diterima beritasulsel.com, Sabtu (18/05), total aset tersangka yang telah diamankan ditaksir mencapai 10 Miliar rupiah.
Dengan rincian, tersangka memiliki pabrik rak telur senilai 5 Miliar, yang SHM diatasnamakan Abd Wahyu. Rumah di Kabupaten Sidrap yang dimiliki sejak tahun 2016 ditaksir senilai 1 miliar dan SHM diatasnamakan Abd Wahyu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah kosong dua Kavling di Kabupaten Sidrap yang dimiliki sejak tahun 2018 senilai 300 juta rupiah diatasnamakan pemilik lama. Tanah sawah yang dimiliki sejak tahun 2016 senilai 500 juta rupiah diatasnamakan Abd Wahyu.
Membangun usaha sarang burung walet diatas tanah mertuanya ditaksir senilai 260 juta rupiah. Rumah di Pinrang dimiliki sejak tahun 2017 ditaksir senilai 1,2 Miliar rupiah.
“Mobil Toyota Lexus, dibeli baru tahun 2017 seharga Rp. 1, 2 Milyar, taksiran harga saat ini Rp. 500 juta. Mobil Mini Cooper, dibeli tahun 2017 seharga Rp. 1 Milyar, taksiran harga saat ini adalah Rp.700 juta,” urai Sulistyo.
3 unit mobil Daihatsu GRAND MAX, dibeli tahun 2017 taksiran harga saat ini Rp. 300 juta. 1 unit motor TRAIL KTM, dibeli tahun 2018 seharga Rp. 250 juta taksiran harga saat ini Rp. 300 juta.
1 unit mobil Honda CRV tahun 2018, posisi sekarang di bengkel, karena pernah tabrakan di Kab. Sidrap, yang mana mobil tersebut dipakai oleh Oknum anggota Polri dari Polres Sidrap. 1 unit mobil Honda Civic sebagai penyerahan dari Abd Wahyu alias Kayyum taksiran harga Rp. 350 juta.
“Tersangka H. Agus Sulo alias Lagu berperan sebagai Boss Narkotika dari tersangka Sukur. Sedangkan tersangka Sukur penjual Sabu. Selain itu, H. Agus juga memiliki anak buah lainnya yaitu Fachri Rahman Jafar yang saat ini masih ditahan di Lapas Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara dalam kasus narkotika pada bulan September 2018 yang lalu,” pungkas Sulistyo. (HS/BSS)