Walikota Parepare Serahkan Ranperda RPJMD  2018-2023

- Redaksi

Senin, 3 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Parepare tahun 2018-2023.

Ranperda tersebut diterima Ketua DPRD Kota Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu, pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, Senin (3/5/2021).

Dalam sambutannya, Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe menyampaikan perubahan RPJMD tersebut, sesuai pasal 342 Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang cara perencanaan pengendalian evaluasi pembangunan daerah dan tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan jangka panjang daerah dan menengah daerah, bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perubahan dasar yaitu pandemi Covid-19 yang memberikan dampak yang sangat besar terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara nasional termasuk di Kota Parepare, khususnya pada sektor ketenagakerjaan dan perdagangan. Penyusunan rancangan perda tentang perubahan RPJMD Kota Parepare untuk tahun 2018 – 2023 dipengaruhi adanya salah satu persoalan, yaitu adanya Covid-19 yang mewabah ke seluruh dunia, sehingga kebijakan di Indonesia terjadi begitu juga di Parepare,” ucap Taufan.

Penyampaian Ranperda ini, lanjut Taufan, sebelumnya didahului dengan pengajuan rancangan awal perubahan RPJMD yang ditindaklanjuti dengan pembahasan rancangan awal, serta mengharmonisasikan oleh badan pembentukan peraturan daerah bersama lembaga terkait. Dari tahapan tersebut, diperoleh informasi terkait berbagai hal yang mendasari, sehingga perlu diterbitkan perubahan RPJMD, diantaranya, beberapa regulasi baru terkait sistem perencanaan serta adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan perubahan kondisi sosial ekonomi, hingga pada sektor-sektor lainnya.

“Dengan Ranperda ini tentu saja diharapkan substansi arah kebijakan pembangunan daerah yang telah direncanakan dari awal dapat terpenuhi meskipun program tertentu perangkat daerah mengalami perubahan, sehingga perubahan mendasar yang dimaksud menjadi dasar bagi pemerintah kota parepare untuk melakukan revisi terhadap dokumen RPJMD adalah karena terjadi perubahan kebijakan nasional yaitu karena terbitnya Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah,” tandasnya.(*)

Berita Terkait

Andi Amran Sulaiman Terpilih jadi Koordinator Presidium Himpuni
Terpilih sebagai Koordinator Presidium HIMPUNI, Mentan Amran Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Super Power
Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi
27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional
Jamu Gubernur, Wagub dan Seluruh Kepala Daerah Terpilih se-Sulsel, Mentan Ajak Kolaborasi Untuk Jadi Yang Terbaik
Menteri, Wamen dan Direktur BUMN Dijadwalkan Jadi Pembicara di Rembuk Himpuni
Tasming Hamid dan Hermanto Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan di Istana Negara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:37

Andi Amran Sulaiman Terpilih jadi Koordinator Presidium Himpuni

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:53

Terpilih sebagai Koordinator Presidium HIMPUNI, Mentan Amran Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Super Power

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:33

Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:38

27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Kamis, 20 Februari 2025 - 04:54

Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional

Berita Terbaru