Parepare, Sulsel – Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Parepare tahun 2018-2023.
Ranperda tersebut diterima Ketua DPRD Kota Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu, pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, Senin (3/5/2021).
Dalam sambutannya, Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe menyampaikan perubahan RPJMD tersebut, sesuai pasal 342 Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang cara perencanaan pengendalian evaluasi pembangunan daerah dan tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan jangka panjang daerah dan menengah daerah, bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perubahan dasar yaitu pandemi Covid-19 yang memberikan dampak yang sangat besar terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara nasional termasuk di Kota Parepare, khususnya pada sektor ketenagakerjaan dan perdagangan. Penyusunan rancangan perda tentang perubahan RPJMD Kota Parepare untuk tahun 2018 – 2023 dipengaruhi adanya salah satu persoalan, yaitu adanya Covid-19 yang mewabah ke seluruh dunia, sehingga kebijakan di Indonesia terjadi begitu juga di Parepare,” ucap Taufan.
Penyampaian Ranperda ini, lanjut Taufan, sebelumnya didahului dengan pengajuan rancangan awal perubahan RPJMD yang ditindaklanjuti dengan pembahasan rancangan awal, serta mengharmonisasikan oleh badan pembentukan peraturan daerah bersama lembaga terkait. Dari tahapan tersebut, diperoleh informasi terkait berbagai hal yang mendasari, sehingga perlu diterbitkan perubahan RPJMD, diantaranya, beberapa regulasi baru terkait sistem perencanaan serta adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan perubahan kondisi sosial ekonomi, hingga pada sektor-sektor lainnya.
“Dengan Ranperda ini tentu saja diharapkan substansi arah kebijakan pembangunan daerah yang telah direncanakan dari awal dapat terpenuhi meskipun program tertentu perangkat daerah mengalami perubahan, sehingga perubahan mendasar yang dimaksud menjadi dasar bagi pemerintah kota parepare untuk melakukan revisi terhadap dokumen RPJMD adalah karena terjadi perubahan kebijakan nasional yaitu karena terbitnya Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah,” tandasnya.(*)