Makassar, Sulsel – Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah menyelesaikan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 (30 September 2020) pada Pemerintah Kota Parepare.
Hal itu diketahui saat acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BKP Sulsel untuk Pemerintah Kota Parepare, Makassar, Jeneponto, dan Toraja Utara, di Auditorium BPK Sulsel, Makassar, Selasa, 1 Desember 2020.
Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim yang hadir mewakili Wali Kota Parepare menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BKP Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Agus Salim mengapresiasi BPK Provinsi Sulsel yang terus memberikan arahan dan rekomendasi agar PAD Parepare bisa lebih meningkat. Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Undang-undang Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kita segera tindak lanjuti atas rekomendasi BPK. Kita dapat banyak masukan dalam meningkatkan PAD kita. Terutama pajak daerah dan retribusi daerah untuk dikelola lebih memadai. Kita juga akan optimalkan pajak parkir. Khusus pajak parkir untuk dibuatkan Perda karena potensi pajak parkir ada. Contohnya parkir di pelabuhan,” ungkap Agus Salim.
Atas laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan tersebut, kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan pasal 20 ayat 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004. Selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diserahkan.
Adapun DPRD diharapkan mampu mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.
“Kita berharap Pemerintah Kota Parepare khususnya SKPD pengelola PAD lebih optimal mengelola pendapatannya sesuai dengan regulasi. Kalau ada terlambat membayar pajak sanksi tegas harus ditegakan. Sanksi administrasi berupa sansi denda,” tandas Agus Salim. (*)