Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah ilegal.
Dalam sidang yang digelar pada hari Senin 23 Desember 2024, suami artis Sandra Dewi tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, yang membacakan putusan tersebut menyatakan,
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.”
Selain itu, Harvey juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jika Harvey tidak membayar uang tersebut, maka ia akan menghadapi tambahan hukuman kurungan selama 6 bulan penjara.
Harvey Moeis dijatuhi hukuman berdasarkan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari praktik ilegal dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis bersama beberapa pihak lainnya.
Akibat tindakan Harvey dan beberapa pihak lainnha, negara mengalami kerugian yang sangat fantastis yaitu mencapai Rp 300 triliun.
(Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com /***)