Vonis Harvey Moeis Suami Sandra Dewi dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis (instagram)

Harvey Moeis (instagram)

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah ilegal.

Dalam sidang yang digelar pada hari Senin 23 Desember 2024, suami artis Sandra Dewi tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, yang membacakan putusan tersebut menyatakan,

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.”

Selain itu, Harvey juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Jika Harvey tidak membayar uang tersebut, maka ia akan menghadapi tambahan hukuman kurungan selama 6 bulan penjara.

Harvey Moeis dijatuhi hukuman berdasarkan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari praktik ilegal dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis bersama beberapa pihak lainnya.

Akibat tindakan Harvey dan beberapa pihak lainnha, negara mengalami kerugian yang sangat fantastis yaitu mencapai Rp 300 triliun.

(Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com /***)

Berita Terkait

Kasus Santri di Ponpes Hasyim Asyari Yang Ditemukan Tewas Tergantung, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: Kami Akan Ungkap Motif dan Pelakunya
Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Akan Digelar di Pengadilan Tipikor
Rakerda Tahun 2024, Kejari Bantaeng Dapat 2 Penghargaan Bergensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel
Puncak Peringatan Hari HAM ke-76, Pj Bupati Andi Abubakar: Pemkab Bantaeng Raih Penghargaan Dari KemenHAM
Hadiah Spesial di HJB Ke 770, Pj Bupati DR Andi Abubakar Berikan Penghargaan Kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng
Kejaksaan Negeri Bantaeng Sambut Hakordia, Kajari Satria Abdi: Jangan Coba Coba Korupsi!
Rapat Pleno KPU: Rekapitulasi Perolehan Suara UJI-SAH dan IA-KAN di 67 Desa/Kelurahan pada Pilkada Bantaeng 2024
Ayo Healing, Ke 10 Desa Wisata di Kabupaten Bantaeng

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 17:34

Vonis Harvey Moeis Suami Sandra Dewi dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:41

Kasus Santri di Ponpes Hasyim Asyari Yang Ditemukan Tewas Tergantung, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: Kami Akan Ungkap Motif dan Pelakunya

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:08

Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Akan Digelar di Pengadilan Tipikor

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:14

Rakerda Tahun 2024, Kejari Bantaeng Dapat 2 Penghargaan Bergensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:52

Puncak Peringatan Hari HAM ke-76, Pj Bupati Andi Abubakar: Pemkab Bantaeng Raih Penghargaan Dari KemenHAM

Berita Terbaru