Vonis Harvey Moeis Suami Sandra Dewi dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis (instagram)

Harvey Moeis (instagram)

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah ilegal.

Dalam sidang yang digelar pada hari Senin 23 Desember 2024, suami artis Sandra Dewi tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, yang membacakan putusan tersebut menyatakan,

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.”

Selain itu, Harvey juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Jika Harvey tidak membayar uang tersebut, maka ia akan menghadapi tambahan hukuman kurungan selama 6 bulan penjara.

Harvey Moeis dijatuhi hukuman berdasarkan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari praktik ilegal dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis bersama beberapa pihak lainnya.

Akibat tindakan Harvey dan beberapa pihak lainnha, negara mengalami kerugian yang sangat fantastis yaitu mencapai Rp 300 triliun.

(Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com /***)

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kawasan Industri Bantaeng Ditetapkan Presiden Prabowo Sebagai Proyek Strategis Nasional
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:11

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:03

Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Senin, 17 Maret 2025 - 16:23

Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS

Berita Terbaru