Uji Petik Aplikasi Hunter, 6 Debt Collector Rampas Motor Mahasiswa Sinjai Diringkus

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Enam Debt Collector Ditampilkan Polres Sinjai Saat Jumpa Pers, Kamis (16/5/2024).

Penampakan Enam Debt Collector Ditampilkan Polres Sinjai Saat Jumpa Pers, Kamis (16/5/2024).

Beritasulsel.com,Sinjai- Enam orang Debt Collector diringkus polisi karena merampas motor milik mahasiswa Sinjai di Jalan Tekukur, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Saat beraksi, para pelaku menggunakan aplikasi Hunter untuk mengecek nomor plat kendaraan dengan memasukkan nomor mesin rangka berdasarkan data kendaraan menunggak bayar.

Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah mengatakan indentitas tersangka berinisial J (40), Z (32), MN (29), MK (28), MW (26), dan A (20). Keenam tersangka ini masing-masing berasal dari Makassar, Maros dan Mamuju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini berawal saat Mio Soul GT 2016 berwarna hitam milik seorang Mahasiswa terparkir di Jalan Tekukur depan SMK Negeri 1 Sinjai Utara pada Senin, 14 Mei 2024 pukul 14.00 wita.

Saat itu, keenam Debt Collector tersebut sedang duduk di Lapangan Sinjai Bersatu untuk mencari motor menunggak pembayaran di pembiayaan menggunakan aplikasi Hunter melalui Handphone salah satu tersangka.

Sela waktu, MW (26) menemukan motor dikendarai seorang mahasiswa bernama Zulkarnaim jenis Yamaha Soul GT yang saat itu ditemukan di aplikasi Hunter dianggap bermasalah atau menunggak bayar di salah satu pembiayaan.

“Dari temuan melalui aplikasi itu, MW (26) mengirim data Yamaha Mio Soul GT ke teman-temannya selanjutnya mendatangi korban (Mahasiswa) dan menjelaskan bahwa motor miliknya bermasalah atau menunggak di pembiayaan,” ujarnya saat menggelar Jumpa Pers di Pratasara Wirya Mapolres Sinjai, Kamis (16/5/2024).

Setelah disampaikan kendaraan miliknya menunggak kemudian korban dimintai uang sebesar Rp3 Juta agar motornya tidak ditarik. Namun, korban ogah menyerahkan karena motor miliknya dibeli kas seharga Rp 15 juta dan meminta untuk menunggu orang tuanya.

“Tetapi saat itu tersangka MN (29) memaksa mengambil kunci motor untuk membawanya pergi namun korban menelpon orang tuanya dan diberi waktu 30 menit kedepan,” bebernya.

Setelah menunggu 30 menit orang tua korban tidak datang, 3 tersangka lainnya MW, Z, dan A menyampaikan untuk segera dibawa ke kantor namun korban tetap menahan para tersangka ini.

Lagi-lagi, para tersangka melontarkan agar motor yang nunggak bayar tidak dibawa ke kantor asalkan membayar Rp3 juta dan memberi waktu hingga sore hari.

“Setelah ditunggu hingga sore hari, uang yang diharapkan para tersangka ini tidak ada sehingga tersangka J dan MW meminta kunci motor namun korban menghalangi dan memegang tangan kanan MW tetapi dihadang J dan kemudian dibawa oleh salah satu tersangka,” jelas Mantan Penyidik KPK itu.

Pasca kendaraannya ditarik paksa oleh Debt Collector, Zulkarnaim melapor kejadian tersebut di Mapolres Sinjai dengan laporan Polisi :  LP/B/130/V/2024/SPKT/RES SINJAI tertanggal 14 Mei 2024.

Dari laporan tersebut kata Fery, Polres Sinjai melakukan pengembangan dan menangkap tersangka J, Z, MK, MW, di lapangan Sinjai bersatu, di Kecamatan Sinjai Utara.

“Dua tersangka inisial A dan MN kita tangkap di Lingkungan Batu Lappa, Kelurahan Samataring, Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai,” jelasnya.

Sementara dari pengembangan, ke enam Debt Collector ini sudah 3 pekan tinggal dan ngontrak di Perumahan Tangka Mas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di rumah kontrakan mereka diantaranya 1 senapan angin, 6 buah Handphone, 6 buah dompet, 1 tombak, 1 pisau tajam, 4 mata busur, buku kwitansi, 1 box peluru senapan dan 1 unit Motor Mio Soul GT (milik korban).

Selanjutnya, 1 unit honda beat, yamaha Fino, 7 lembar pecahan Rp100 ribu, 3 lembar uang Rp 50 ribu, 2 lembar uang Rp 20 ribu, 3 lembar uang Rp 10 ribu, 4 kunci motor, 1 buah tas, 6 kartu tanda pengenal, 2 STNK dan 17 lembar pernyataan kosong.

Dari keterangan enam tersangka ini, mereka mengatakan bekerja di PT Rezki Aliansyah Jaya Makassar. Masing-masing sudah ada yang bekerja selama 1 tahun hingga 3 tahun lamanya dan dilengkapi Id Card.

“Keenam Deb Collector kita sangkakan ancaman maksimal 9 tahun terkait pemerasan disertai dengan kekerasan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 378 KUHP,” tegas Fery Nur Abdulah.

Selama beraksi di Sinjai ternyata Debt Collector ini telah melakukan tindakan serupa mengancam menarik motor Yamaha Mio M3 dengan meminta uang Rp3 juta dan mengancam menarik motor Mio M3 dengan meminta uang Rp1,5 juta.

“Dan masih ada 7 orang lainnya yang menyerahkan uang kepada tersangka dan sementara ini kita masih dalam pengembangan siapa saja warga yang jadi korban,” pungkasnya.

***

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:37

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?

Berita Terbaru