Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap tindakan pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan Muhammad Isnaini (41) seorang timer angkutan umum mikrolet M15 rute Tanjung Priok- Kota, Jumat (8/5/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, uang yang dipotong oleh tersangka tersebut adalah uang bantuan sosial tunai yang harusnya diterima komunitas sopir angkot. “Tetapi dipotong oleh oknum tertentu,” ujar Kapolres kepada wartawan di Mapolres Metro Jakut, Jumat (08-05-2020).
Kapolres melanjutkan, pemerintah pusat sudah mengalokasikan BST kepada masyarakat terdampak pandemi virus corona (Covid-19) ada yang berupa tunai Rp 600.000 per bulan. Prosesnya yakni calon penerima didata dan diverifikasi oleh Polri dan pihak Bank BRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah verifikasi benar. Kemudian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) datang ke bank yang ditunjuk (BRI). Saat akan didata di sistem BRI. KPM mengambil buku tabungan dan ATM, yang ada nomor rekening bersangkutan dan di dalamnya sudah ada uang Rp 600.000.
Dalam aksinya kata Kapolres, tersangka melakukan modus pemotongan yakni setelah penerima mendapatkan KPM, 20 orang awalnya diserahkan ke KPM. Mereka diminta mencairkan ke ATM, dan ada sejumlah uang harus diberikan ke MI untuk diberikan lagi ke pihak terkait memperlancar. Ditahap pertama ini pelaku dapat 2 juta.
“Sebanyak 20 orang KPM di tahap kedua modusnya ATM yang diterima KPM langsung diminta oleh MI. Ia mengambil uang Rp 150.000 per orang dari ATM. Tahap kedua ia mengambil keuntungan Rp 3 juta,” ungkap Budhi didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono.
Dikatakan Budhi pihaknya akan terus mengawasi dan memonitor pemberian bansos yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Polisi, kata Budhi, tidak segan menangkap pihak-pihak yang melakukan pemotongan ataupun penyelewengan bansos baik tunai maupun sembako.
Sejauh ini kata Kapolres, dalam kasus pemotongan dana bansos ini pihaknya sudah memeriksa 9 orang saksi KPM dan mendapatkan alat bukti yang cukup.
“Kemudian kami tangkap tersangka di Terminal Bus Tanjung Priok. Pelaku dijerat dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan. 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara,” pungkas Budhi.