Uang Dana Bansos untuk Sopir Angkot dari Pemerintah Dipotong, Pelaku Ditangkap Polres Metro Jakarta Utara

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap tindakan pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan Muhammad Isnaini (41) seorang timer angkutan umum mikrolet M15 rute Tanjung Priok- Kota, Jumat (8/5/2020).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, uang yang dipotong oleh tersangka tersebut adalah uang bantuan sosial tunai yang harusnya diterima komunitas sopir angkot. “Tetapi dipotong oleh oknum tertentu,” ujar Kapolres kepada wartawan di Mapolres Metro Jakut, Jumat (08-05-2020).

Kapolres melanjutkan, pemerintah pusat sudah mengalokasikan BST kepada masyarakat terdampak pandemi virus corona (Covid-19) ada yang berupa tunai Rp 600.000 per bulan. Prosesnya yakni calon penerima didata dan diverifikasi oleh Polri dan pihak Bank BRI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah verifikasi benar. Kemudian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) datang ke bank yang ditunjuk (BRI). Saat akan didata di sistem BRI. KPM mengambil buku tabungan dan ATM, yang ada nomor rekening bersangkutan dan di dalamnya sudah ada uang Rp 600.000.

Dalam aksinya kata Kapolres, tersangka melakukan modus pemotongan yakni setelah penerima mendapatkan KPM, 20 orang awalnya diserahkan ke KPM. Mereka diminta mencairkan ke ATM, dan ada sejumlah uang harus diberikan ke MI untuk diberikan lagi ke pihak terkait memperlancar. Ditahap pertama ini pelaku dapat 2 juta.

“Sebanyak 20 orang KPM di tahap kedua modusnya ATM yang diterima KPM langsung diminta oleh MI. Ia mengambil uang Rp 150.000 per orang dari ATM. Tahap kedua ia mengambil keuntungan Rp 3 juta,” ungkap Budhi didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono.

Dikatakan Budhi pihaknya akan terus mengawasi dan memonitor pemberian bansos yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Polisi, kata Budhi, tidak segan menangkap pihak-pihak yang melakukan pemotongan ataupun penyelewengan bansos baik tunai maupun sembako.

Sejauh ini kata Kapolres, dalam kasus pemotongan dana bansos ini pihaknya sudah memeriksa 9 orang saksi KPM dan mendapatkan alat bukti yang cukup.

“Kemudian kami tangkap tersangka di Terminal Bus Tanjung Priok. Pelaku dijerat dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan. 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara,” pungkas Budhi.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru