PANGKEP – Tim SAR gabungan hingga hari keenam operasi pencarian berhasil mengevakuasi sembilan kantong jenazah korban tragedi jatuhnya pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (22/1/2026). Satu korban lainnya masih dalam pencarian.

Dari sembilan kantong jenazah yang dievakuasi, dua kantong berisi jenazah korban dalam kondisi utuh, tujuh lainnya berisi bagian tubuh korban. Seluruh temuan telah diserahkan kepada tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri untuk proses identifikasi lanjutan.

Pesawat ATR 42-500 tersebut diketahui mengangkut 10 orang. Hingga hari ini Kamis (22/1), dua jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga, yakni Florencia Lolita Wibisono alias Olen, seorang pramugari, serta Deden Maulana, pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Jenazah Florencia dijemput oleh kakaknya bernama Velix, bersama keluarga. Sementara jenazah Deden diserahkan langsung kepada istrinya yaitu Vera. Kedua jenazah tragedi jatuhnya pesawat ATR tersebut telah diterbangkan ke Jakarta pada hari Rabu (21/1/2026) kemarin.

Tim SAR menyampaikan bahwa korban ditemukan di sejumlah titik dengan jarak sekitar 200 hingga 500 meter dari puncak Gunung Bulusaraung. Evakuasi dilakukan secara bertahap mengingat medan yang terjal, berbatu, serta sulit diakses oleh personel di lapangan.

Pada hari keenam pencarian, sebanyak 1.078 personel gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, relawan, serta unsur pemerintah daerah dikerahkan. Operasi pencarian dimulai sejak pukul 07.00 WITA dan disertai evaluasi rutin untuk menilai efektivitas penyisiran di lokasi kejadian.

Kepala Basarnas menetapkan masa operasi SAR selama tujuh hari sejak misi pencarian dimulai, sesuai Peraturan Kepala Basarnas Nomor 2 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut mengacu pada standar internasional yang disesuaikan dengan kondisi geografis Indonesia.

Basarnas juga membuka kemungkinan perpanjangan operasi hingga tujuh hari tambahan apabila masih terdapat peluang korban ditemukan. Setiap unit SAR diwajibkan bergerak maksimal 25 menit setelah menerima informasi yang dinilai valid.

Sementara itu, Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Bangun Nawoko, menyatakan bahwa secara prosedural batas waktu pencarian memang ditetapkan selama tujuh hari.

“Namun bagi kami di TNI, pelaksanaannya tetap bergantung pada perintah pimpinan,” ujarnya saat ditemui di Post Mortem Dokkes Polda Sulawesi Selatan.

Ia menegaskan optimisme bahwa satu korban yang belum ditemukan dapat segera dievakuasi, meski tim dihadapkan pada cuaca yang kurang bersahabat serta medan ekstrem di kawasan pegunungan Bulusaraung. ***