Beritasulsel.com – Ibarat harta milik orang lain kemudian diambil tanpa persetujuan pemiliknya, maka bisa dikategorikan sebuah perampasan.
Seperti TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) yang merupakan hak ASN lalu kemudian tidak dibagikan maka tidak berlebihan kalau diartikan sama seperti perampasan.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Takalar, Sulaeman Rate, yang ditemui diruang kerjanya usai menggelar Pansus LKPJ Bupati Selasa (14/05) kemarin, menanggapi TPP di Takalar yang belum dibagikan kepada para ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“TPP tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan karena bukan sebuah tebak tebakan, melainkan sesuatu yang jelas dari yang jelas. Dibahas melalui pembahasan antara eksekutif dengan legislatif, kemudian disahkan melalui APBD pokok tahun 2018 ketika itu Bupati Takalar, H.Burhanuddin Baharuddin, jadi tidak ada alasan TPP Takalar untuk tidak dicairkan,” tegas Sulaeman.
“Tetapi kenyataan berbicara lain, hingga detik ini tak satu pun ASN di Takalar yang menerima TPP yang seharusnya menjadi haknya, walau sudah berkali kali disorot sampai pada Pansus LKPJ Bupati belum juga ada tanda tanda untuk membagi TPP,” Sambungnya.
BERITA TERKAIT: 36 Miliar Uang TPP di Takalar Tidak Terbagi, DPRD Gelar Pansus
Untuk hak ASN, anggota Pansus berupaya mendorong eksekutif agar mau memperbaiki diri melakukan pembagian.
Betapa tidak, dalam kontrak politik yang dituangkan dalam akta Notaris 02 november 2016, terdapat 22 program kerja SK-HD, 1 diantaranya pada nomor urut 11 tertulis, peningkatan kesejahteraan ASN dan tenaga teknis.
“Itikad baik dan sifat ramah saat mencalonkan diri, selalu dipertontonkan dimasyarakat tetapi setelah dijuluki pemegang kekuasaan, yang dipertontonkan justeru terbalik 150 derajat, bukannya mensejahterahkan ASN tetapi justeru menyengsarakan ASN,” ucap Sulaeman lagi.
Anggota DPRD 3 periode itu, mengatakan bahwa perlakuan eksekutif kepada ASN sudah merupakan bentuk kejahatan yang tidak pantas ditoleransi sehingga namanya kejahatan wajib diberantas di Takalar. (Bersambung)
Penulis: Maggarisi Saiyye.