TPP Tidak Dibagi, Sulaeman Rate: Itu Sudah Bentuk Kejahatan Sehingga Harus Diberantas

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Ibarat harta milik orang lain kemudian diambil tanpa persetujuan pemiliknya, maka bisa dikategorikan sebuah perampasan.

Seperti TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) yang merupakan hak ASN lalu kemudian tidak dibagikan maka tidak berlebihan kalau diartikan sama seperti perampasan.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Takalar, Sulaeman Rate, yang ditemui diruang kerjanya usai menggelar Pansus LKPJ Bupati Selasa (14/05) kemarin, menanggapi TPP di Takalar yang belum dibagikan kepada para ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“TPP tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan karena bukan sebuah tebak tebakan, melainkan sesuatu yang jelas dari yang jelas. Dibahas melalui pembahasan antara eksekutif dengan legislatif, kemudian disahkan melalui APBD pokok tahun 2018 ketika itu Bupati Takalar, H.Burhanuddin Baharuddin, jadi tidak ada alasan TPP Takalar untuk tidak dicairkan,” tegas Sulaeman.

“Tetapi kenyataan berbicara lain, hingga detik ini tak satu pun ASN di Takalar yang menerima TPP yang seharusnya menjadi haknya, walau sudah berkali kali disorot sampai pada Pansus LKPJ Bupati belum juga ada tanda tanda untuk membagi TPP,” Sambungnya.

BERITA TERKAIT: 36 Miliar Uang TPP di Takalar Tidak Terbagi, DPRD Gelar Pansus

Untuk hak ASN, anggota Pansus berupaya mendorong eksekutif agar mau memperbaiki diri melakukan pembagian.

Betapa tidak, dalam kontrak politik yang dituangkan dalam akta Notaris 02 november 2016, terdapat 22 program kerja SK-HD, 1 diantaranya pada nomor urut 11 tertulis, peningkatan kesejahteraan ASN dan tenaga teknis.

“Itikad baik dan sifat ramah saat mencalonkan diri, selalu dipertontonkan dimasyarakat tetapi setelah dijuluki pemegang kekuasaan, yang dipertontonkan justeru terbalik 150 derajat, bukannya mensejahterahkan ASN tetapi justeru menyengsarakan ASN,” ucap Sulaeman lagi.

Anggota DPRD 3 periode itu, mengatakan bahwa perlakuan eksekutif kepada ASN sudah merupakan bentuk kejahatan yang tidak pantas ditoleransi sehingga namanya kejahatan wajib diberantas di Takalar. (Bersambung)

Penulis: Maggarisi Saiyye.

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
HKN Februari 2025, Pemkab Bantaeng Beri Penghargaan kepada 50 ASN
Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!
Beritasatu Economic Outlook 2025: 3 Menteri Bahas Masa Depan Ekonomi Indonesia
Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:28

Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’

Rabu, 19 Februari 2025 - 01:06

KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Senin, 17 Februari 2025 - 20:59

HKN Februari 2025, Pemkab Bantaeng Beri Penghargaan kepada 50 ASN

Berita Terbaru