Tokoh Agama Bawa Petisi ke Bupati Sidrap, Isinya Minta Berantas Sabung Ayam, Sabu, Sobis dan PSK

- Redaksi

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Sidrap menyerahkan petisi berantas sabung ayam, sabu, sobis, dan psk, ke Pejabat Bupati Sidrap (foto: beritasulsel.com)

Ketua MUI Sidrap menyerahkan petisi berantas sabung ayam, sabu, sobis, dan psk, ke Pejabat Bupati Sidrap (foto: beritasulsel.com)

Beritasulsel.com – Puluhan Tokoh Agama di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), antar petisi ke Pejabat Bupati Sidrap, Senin (28/4/2024).

Mereka diterima di ruang kerja Bupati Sidrap di lantai tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sidrap.

Tokoh agama dan ormas islam yang mengantar dan menyerahkan petisi tersebut ke tangan Pejabat Bupati Sidrap, Dr. Ns. H. Basra, S.Kep., M.Kes, adalah, Ketua MUI Sidrap, Dr. KH. Aminuddin Mamma, M.Ag beserta beberapa pengurus MUI Sidrap,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sidenreng Rappang, Dr. Drs. KH. Syamsu Tang, M.Pd, serta sejumlah pengurus Muhammadiyah Sidrap.

Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah Kabupaten Sidrap, Tarmizi, S.Pd.I, dan sejumlah ketua dan pengurus ormas ormas Islam di Sidrap.

Para rektor universitas di Kabupaten Sidrap serta sejumlah aktivis pemerhati sosial Kabupaten Sidrap.

Petisi tersebut mula mula dibacakan oleh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sidenreng Rappang, KH. Syamsu Tang.

Kemudian petisi diserahkan langsung oleh Ketua MUI Sidrap, dan diterima oleh Pejabat Bupati Sidrap, didampingi Pejabat Sekda Sidrap, Muhammad Yusuf DM.

Tokoh Agama Bawa Petisi ke Bupati Sidrap, Isinya Minta Berantas Sabung Ayam, Sabu, Sobis dan PSK
Tokoh agama dan sejumlah ormas serta aktivis di ruang kerja Bupati Sidrap pada proses penerimaan petisi berantas sabung ayam, sabu, sobis, dan PSK (foto: beritasulsel.com)

Adapun isi petisi tersebut yang ditandatangani sekitar 50 tokoh agama, ormas islam, dan aktivis pemerhati sosial se Kabupaten Sidrap, adalah sebagai berikut:

1.      Bupati Sidenreng Rappang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata kelola hotel, wisma, penginapan, rumah kos-kosan, rumah kontrakan atau serupa. Dalam penyusunan perbup wajib melibatkan MUI dan Ormas dan keagamaan;

2.      Bupati Sidenreng Rappang menerapkan perda nomor 07 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman keras. Untuk itu segera melakukan Penutupan Tempat Hiburan Malam yang menyajikan minuman keras dan pelayan wanita penghibur;

3.      Bupati Sidenreng Rappang dan aparat hukum terkait melakukan SIDAK bersama Ormas dan keagamaan di hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa yang masih beroperasi sampai terbitnya Perbup dan ditutupnya tempat hiburan malam;

4.      Bagi pemilik hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa terbukti melanggar aturan dikenakan sanksi dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mewajibkan seluruh pemilik rumah kost untuk membuat pernyataan di atas meterai tidak keberatan ditutup paksa bila ditemukan adanya perempuan yg menjajakan diri baik secara online maupun offline di rumah kost mereka;

5.      Bupati Sidenreng Rappang mewajibkan pemilik hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa memasang spanduk berukuran 1m×3m tentang Larangan Berbuat Asusila, Minum minuman keras, judi online dan prostitusi serta ancaman hukumannya;

6.      Melakukan Deklarasi menolak 4S (Sobis, sabu-sabu, sabung ayam dan seks bebas). 4S kita perangi  bersama Karena bertentangan Agama, nilai tata krama dan visi Sidrap yang Religius;

7.      Melakukan pertemuan dan evaluasi secara terpadu dan berkala (Forkopimda, OPD terkait, MUI, ORMAS, Perguruan Tinggi, hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa.

Selain ke Bupati Sidrap, petisi berantas Sabung Ayam, Sabu, Sobis, serta pekerja seks komersial (PSK) tersebut juga ditembuskan ke DPRD Sidrap. Mereka berharap, dengan adanya petisi tersebut seluruh pihak atau stake holder terkait agar memaksimalkan selama dua pekan sebagaimana waktu yang diberikan. (***)

Penulis : Heri Siswanto

Editor : Heri Siswanto

Berita Terkait

Belajar dari Balikpapan: Langkah Parepare Menuju Pengelolaan Sampah Modern
Dua Menteri Kabinet Merah Putih – Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Tinjau Makan Bergizi Gratis di Makassar
Bersama Pj Gubernur dan Bupati, Menko Pangan Rakor Mengenakan “Passapu” Merah
Mentan Amran Kunjungi Proyek Masjid Hajjah Andi Nurhadi, Progres Struktur Sudah 98 Persen
PAM Tirta Karajae Parepare dan PT Telkom Sulselrabar Jalin Kerjasama Peningkatan Infrastruktur Digital
Ketua Komisi IV: Harga Gabah Anjlok di Jogja, Titiek Soeharto Semprot Bulog Harga Rp5500
IKMB Unhas bersama Andi Amar Sulaiman Tanam 300 Pohon untuk Revitalisasi Lingkungan di Bone
Taruna Ikrar Jumpa Menteri Kelautan Dukung Program Makan Bergizi Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:18

Belajar dari Balikpapan: Langkah Parepare Menuju Pengelolaan Sampah Modern

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:17

Dua Menteri Kabinet Merah Putih – Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Tinjau Makan Bergizi Gratis di Makassar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:10

Bersama Pj Gubernur dan Bupati, Menko Pangan Rakor Mengenakan “Passapu” Merah

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:05

Mentan Amran Kunjungi Proyek Masjid Hajjah Andi Nurhadi, Progres Struktur Sudah 98 Persen

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:29

PAM Tirta Karajae Parepare dan PT Telkom Sulselrabar Jalin Kerjasama Peningkatan Infrastruktur Digital

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49