Tim Sarkodes Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng Polda Sulsel berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga sebagai Pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bantaeng, Akbp Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Didi Sutikno S.Tr.K melalui pesan whatsapp kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Jumat (01/11/24), mengatakan: “(SY) 47 tahun yang diamankan petugas Satnarkoba Polres Bantaeng adalah warga di Jalan Mongisidi, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng”.
Dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Bantaeng bahwa pada hari Senin (28/10/24), sekitar pukul 10:30 Wita. Tim Sarkordes Sat Narkoba Polres Bantaeng yang dia pimpin langsung didampingi Aiptu Saharuddin, melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pelaku pengedar sabu yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan melakukan tranksaksi jual beli paket sabu di Jalan Nenas, Kecamatan Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku (SY) ditangkap saat sedang keluar rumah di Jalan Monginsidi dengan menggunakan sepeda motor yang pada saat itu pelaku (SY) melihat kami bersama tim, sehingga langsung memutar balik motornya kemudian melarikan diri, sehingga kami bersama tim melakukan pengejaran hingga ke Jalan Nenas,” jelas Kasat Narkoba Polres Bantaeng.
“Pelaku (SY) pada saat itu menyerempet kendaraan umum dan terjatuh, sehingga kami langsung mendekati untuk mengamankan. Tetapi Pelaku malah melawan dengan menggunakan kepalan tinju hingga Pelaku dapat dibekuk dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat,” kata Iptu Didi.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan tersebut, petugas Satnarkoba Polres Bantaeng berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di saku celana bagian depan sebelah kanan sebanyak 5 sachet. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Posko Sarkodes Sat Resnarkoba Polres Bantaeng,” kata Kasat Narkoba Polres Bantaeng.
Ditambahkan oleh Iptu Didi Sutikno bahwa Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, adalah:
– 5 Sachet Kristal bening diduga Sabu dengan berat 4,05 Gram.
– 3 Batang sendok Sabu.
– Uang tunai Rp.1.600.000.
– 1 Unit Sepeda Sotor jenis Scopy warna Hitam.
“Pelaku berikut Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Didi Sutikno.
“Pelaku (SY) dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsidair Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Iptu Didi Sutikno, M. S.Tr.K.