Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pencuri Mesin Pompa Sumur Bor Di Wajo

- Redaksi

Sabtu, 24 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng, Sulsel – Pada hari Jumat (16 Juni 2023). Supriadi mendatangi SPKT Polres Bantaeng dan melaporkan telah kehilangan sejumlah benda/barang miliknya di Kp. Tino Toa, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Supriadi melaporkan telah kehilangan mesin pompa air sumur bor, dinamo besar penggerak pabrik jagung dan dinamo besar pendorong air serta mesin pompa air.

Supriadi juga mengatakan didepan petugas SPKT Polres Bantaeng bahwa kejadian yang dia alami ini, dia mengalami kerugian materil kurang lebih Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dengan adanya Laporan Polisi tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng pun melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim Resmob Polres Bantaeng kemudian mulai mencari petunjuk melalui beberapa saksi yang disampaikan oleh pelapor.

Setelah dilakukan pulbaket terhadap keterangan para saksi serta petunjuk yang ditemukan di TKP, Tim Resmob Polres Bantaeng memperoleh dari baket terkait dengan ciri-ciri pelaku seorang lelaki berinisial (M).

Kemudian Tim mendapatkan informasi bahwa Terduga Pelaku sesuai dengan ciri-ciri hasil baket, sedang berada di Desa Cendranae, Kelurahan Akkajeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupqten Wajo.

Selanjutnya Tim Resmob Polres Bantaeng di back up Resmob Polres Wajo bergerak ke lokasi yang telah ditunjuk dan berhasil mengamankan pelaku.

Selanjutnya Terduga Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Bantaeng guna proses lebih lanjut.

Penangkapan Terduga Pelaku pencurian ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Rudi S.E saat di konfirmasi Beritasulsel.com via whatsapp. Sabtu (24 Juni 2023).

Kasat Reskrim Polres Bantaeng mengatakan bahwa dari hasil interogasi terhadap Terduga Pelaku berinisial (M), dirinya mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian benda/barang sesuai laporan pelapor Supriadi.

“Terduga Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng.

“Untuk Barang Bukti lainnya, masih dalam proses pencarian,” ungkap AKP Rudi S.E.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng juga mengatakan bahwa Terduga Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP.

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Aksi De Verlichter di Kelurahan Tappanjeng Bantaeng, Ulfi Maryana: “Sipakainga”
KAJARI Diminta Sekertaris DPRD Bantaeng Sebagai Narasumber Rapat Kerja, Satria Abdi SH MH: “Saya Sampaikan 2 Materi Tentang Korupsi”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 14:31

Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Berita Terbaru