Bantaeng, Sulsel – Pada hari Jumat (16 Juni 2023). Supriadi mendatangi SPKT Polres Bantaeng dan melaporkan telah kehilangan sejumlah benda/barang miliknya di Kp. Tino Toa, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Supriadi melaporkan telah kehilangan mesin pompa air sumur bor, dinamo besar penggerak pabrik jagung dan dinamo besar pendorong air serta mesin pompa air.
Supriadi juga mengatakan didepan petugas SPKT Polres Bantaeng bahwa kejadian yang dia alami ini, dia mengalami kerugian materil kurang lebih Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dengan adanya Laporan Polisi tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng pun melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim Resmob Polres Bantaeng kemudian mulai mencari petunjuk melalui beberapa saksi yang disampaikan oleh pelapor.
Setelah dilakukan pulbaket terhadap keterangan para saksi serta petunjuk yang ditemukan di TKP, Tim Resmob Polres Bantaeng memperoleh dari baket terkait dengan ciri-ciri pelaku seorang lelaki berinisial (M).
Kemudian Tim mendapatkan informasi bahwa Terduga Pelaku sesuai dengan ciri-ciri hasil baket, sedang berada di Desa Cendranae, Kelurahan Akkajeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupqten Wajo.
Selanjutnya Tim Resmob Polres Bantaeng di back up Resmob Polres Wajo bergerak ke lokasi yang telah ditunjuk dan berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya Terduga Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Bantaeng guna proses lebih lanjut.
Penangkapan Terduga Pelaku pencurian ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Rudi S.E saat di konfirmasi Beritasulsel.com via whatsapp. Sabtu (24 Juni 2023).
Kasat Reskrim Polres Bantaeng mengatakan bahwa dari hasil interogasi terhadap Terduga Pelaku berinisial (M), dirinya mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian benda/barang sesuai laporan pelapor Supriadi.
“Terduga Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng.
“Untuk Barang Bukti lainnya, masih dalam proses pencarian,” ungkap AKP Rudi S.E.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng juga mengatakan bahwa Terduga Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP.