Bantaeng, Sulsel – Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng dan Unit Intelkam Polres Bantaeng berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Busur. Kamis, (18/5/2023)
Kronologi kejadian disampaikan oleh Humas Polres Bantaeng dalam rilis di grup whatsapp menjelaskan : bermula ketika korban Ilham seorang diri ingin mencari warung untuk membeli rokok dengan menggunakan sepeda motor melintas di Jl. Andi Mannappiang, Kel. Lembang, Kec. Bantaeng, tiba-tiba dari arah dalam taman Lamalaka melesat sebuah anak panah busur dan menancap di paha kanan bagian dalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/V/2023/SPKT/RES BANTAENG/POLDA SULSEL (Kasus Penganiayaan).
Selanjutnya Timsus Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 Wita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH S.IK M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Rudi SE membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan menggunakan busur oleh Timsus Polres Bantaeng setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 Wita berhasil mengamankan pelaku berinisial T (26) dan W (18) beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, diakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan menggunakan anak panah busur tersebut karena merasa emosi akibat korban bersama teman-temannya melakukan pengancaman menggunakan anak panah busur terhadap teman pelaku atas nama Waisal.
Barang Bukti yang turut serta diamankan dalam penangkapan adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan No. Pol. DD 5192 OK, 1 (satu) buah anak panah busur dengan tali warna merah dan 1 (satu) buah ketapel.
Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.
*(Humas Polres Bantaeng)