Tim Elang Polrestabes Makassar Amankan 2 Kurir Bersama 5 Kg Narkoba

- Redaksi

Jumat, 31 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Aparat kepolisian resort kota besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, melalui Tim Elang Satuan Narkoba kembali mengamankan 5 kilo gram barang haram narkoba jenis ganja, Kamis 30 Agustus 2018.

Barang haram tersebut diamankan dari dua terduga kurir bernama Alam Jaya (23), warga Banta-Bantaeng Makassar serta Arjun (25), salah seorang oknum pegawai JNE Ekspres, warga Jalan Inspeksi Kanal Selatan, Kota Makassar.

Awal mula penangkapan narkoba tersebut kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika adalah, adanya informasi yang ia dapatkan tentang tindak penyalahgunaan narkoba. Ia kemudian memerintahkan beberapa orang anggotanya untuk melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua terduga kurir tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan keduanya, Tim Elang juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 5 kilo gram paket diduga narkoba jenis ganja yang dibungkus menggunakan sleping bag. Menurut Diari, barang haram itu dikirim dari Medan oleh seseorang bernama Mamah Aldo ke Makassar melalui jasa pengiriman JNE Ekspres.

“Barang bukti dari Medan atas nama Mama Aldo dan dikirim ke Makassar dan dijemput oleh kedua pelaku. Barang itu milik seorang tahanan Rutan Klas I Makassar, atas nama Tri alias Coklat Hang. Coklat sudah divonis 8 tahun penjara. Coklat ini sudah menjalani masa tahanannya selama setahun dengan kasus narkotika,” Jelas Diari Estetika, Jumat (31/8/2018)

Kedua pelaku, kata dia, bukan kali pertama melakukan hal serupa, sebelumnya, kedua pelaku pernah meloloskan barang serupa dengan berat 1kilo gram. Namun aksi pelaku kali ini bisa digagalkan.

Atas ulahnya, kedua pelaku kini diamanakan di Mapolrestabes Makassar, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru