Tim Elang Polrestabes Makassar Amankan 2 Kurir Bersama 5 Kg Narkoba

- Redaksi

Jumat, 31 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Aparat kepolisian resort kota besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, melalui Tim Elang Satuan Narkoba kembali mengamankan 5 kilo gram barang haram narkoba jenis ganja, Kamis 30 Agustus 2018.

Barang haram tersebut diamankan dari dua terduga kurir bernama Alam Jaya (23), warga Banta-Bantaeng Makassar serta Arjun (25), salah seorang oknum pegawai JNE Ekspres, warga Jalan Inspeksi Kanal Selatan, Kota Makassar.

Awal mula penangkapan narkoba tersebut kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika adalah, adanya informasi yang ia dapatkan tentang tindak penyalahgunaan narkoba. Ia kemudian memerintahkan beberapa orang anggotanya untuk melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua terduga kurir tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan keduanya, Tim Elang juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 5 kilo gram paket diduga narkoba jenis ganja yang dibungkus menggunakan sleping bag. Menurut Diari, barang haram itu dikirim dari Medan oleh seseorang bernama Mamah Aldo ke Makassar melalui jasa pengiriman JNE Ekspres.

“Barang bukti dari Medan atas nama Mama Aldo dan dikirim ke Makassar dan dijemput oleh kedua pelaku. Barang itu milik seorang tahanan Rutan Klas I Makassar, atas nama Tri alias Coklat Hang. Coklat sudah divonis 8 tahun penjara. Coklat ini sudah menjalani masa tahanannya selama setahun dengan kasus narkotika,” Jelas Diari Estetika, Jumat (31/8/2018)

Kedua pelaku, kata dia, bukan kali pertama melakukan hal serupa, sebelumnya, kedua pelaku pernah meloloskan barang serupa dengan berat 1kilo gram. Namun aksi pelaku kali ini bisa digagalkan.

Atas ulahnya, kedua pelaku kini diamanakan di Mapolrestabes Makassar, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Berita Terkait

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis
Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Kapolda Sulsel Dimutasi, Eks Kapolrestabes Makassar Ditunjuk Sebagai Penggantinya
Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres di Sulsel, Berikut Daftar Lengkapnya
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:11

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Senin, 17 Maret 2025 - 09:24

Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Berita Terbaru