Tim Elang Polrestabes Makassar Amankan 2 Kurir Bersama 5 Kg Narkoba

- Redaksi

Jumat, 31 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Aparat kepolisian resort kota besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, melalui Tim Elang Satuan Narkoba kembali mengamankan 5 kilo gram barang haram narkoba jenis ganja, Kamis 30 Agustus 2018.

Barang haram tersebut diamankan dari dua terduga kurir bernama Alam Jaya (23), warga Banta-Bantaeng Makassar serta Arjun (25), salah seorang oknum pegawai JNE Ekspres, warga Jalan Inspeksi Kanal Selatan, Kota Makassar.

Awal mula penangkapan narkoba tersebut kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika adalah, adanya informasi yang ia dapatkan tentang tindak penyalahgunaan narkoba. Ia kemudian memerintahkan beberapa orang anggotanya untuk melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua terduga kurir tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan keduanya, Tim Elang juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 5 kilo gram paket diduga narkoba jenis ganja yang dibungkus menggunakan sleping bag. Menurut Diari, barang haram itu dikirim dari Medan oleh seseorang bernama Mamah Aldo ke Makassar melalui jasa pengiriman JNE Ekspres.

“Barang bukti dari Medan atas nama Mama Aldo dan dikirim ke Makassar dan dijemput oleh kedua pelaku. Barang itu milik seorang tahanan Rutan Klas I Makassar, atas nama Tri alias Coklat Hang. Coklat sudah divonis 8 tahun penjara. Coklat ini sudah menjalani masa tahanannya selama setahun dengan kasus narkotika,” Jelas Diari Estetika, Jumat (31/8/2018)

Kedua pelaku, kata dia, bukan kali pertama melakukan hal serupa, sebelumnya, kedua pelaku pernah meloloskan barang serupa dengan berat 1kilo gram. Namun aksi pelaku kali ini bisa digagalkan.

Atas ulahnya, kedua pelaku kini diamanakan di Mapolrestabes Makassar, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru

Bantaeng

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:26