Tersangka Penganiayaan Perempuan di Kajang Belum Ditahan, KOPRI PMII Demo Polres Bulukumba

- Redaksi

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Aksi Unjuk Rasa, ketua KOPRI PC. PMII Bulukumba saat membawakan orasi di depan Mapolres bulukumba*

Poto : Aksi Unjuk Rasa, ketua KOPRI PC. PMII Bulukumba saat membawakan orasi di depan Mapolres bulukumba*

Beritasulsel.com,Bulukumba–Sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Korps PMII Puteri (KOPRI) PC. PMII Kabupaten Bulukumba melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bulukumba, (13/07/2022).

Aksi tersebut digelar, lantaran mereka menganggap di Kabupaten berjuluk Butta Panrita Lopi itu marak terjadi kasus kekerasan, namun tak kunjung selesai proses hukumnya oleh pihak kepolisian. Salah satunya, kasus penganiayaan perempuan (Ibu Hamil)  yang terjadi di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba beberapa bulan lalu.

Diketahui sebelumnya, Pelaku berinisial IE, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama adik perempuannya berinisial IS. Itu setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial RW, warga Kassi, Kecamatan Kajang 23 Mei 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurut Ainun Nhiza, kasus tersebut dinilai berlarut-larut dan lamban penanganannya. Pasalnya, kata dia, terhitung dua bulan sejak pelaporan korban, pihak kepolisian belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Dengan begitu bisa kami katakan, bahwa pihak kepolisian bulukumba tidak bersungguh-sungguh dalam menangani kasus mengenai perempuan di butta panrita lopi”, Ungkap Ketua KOPRI itu.

Dirinya menegaskan, bahwa Aksi unjuk rasa yang digelarnya bersama rekan aktivis perempuan lainnya di depan Mapolres Bulukumba itu, merupakan bentuk atensi KOPRI PC. PMII Bulukumba sebagai wadah perempuan.

“Kami meminta kejelasan, Kapan dan mengapa pihak kepolisian tidak dapat melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut”, Tegas Ainun.

Menanggapi tuntutan peserta aksi, Wakapolres Bulukumba, Kompol Umar, S.Sos., M.M mengaku mengapresiasi aksi yang dilakukan mahasiswi dari KOPRI itu. Mantan Kabag Sumda Polres Soppeng Sul-Sel itu juga menjelaskan mengapa pihaknya belum melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam kasus tersebut.

“Sampai sekarang pihak Polres Bulukumba belum melakukan proses penangkapan, karena pelaku penganiayaan mengajukan banding pembelaan hukum terhadap kasus ini”,Tandasnya.

Lanjut, Komisaris Polisi kelahiran Bulukumba Tahun 65 itu, mengatakan bahwa dalam peraturan kepolisian, pihak berwajib (Polisi) tidak dibolehkan untuk melakukan proses penangkapan selama pelaku melakukan banding.

“Tetapi kami sementara berusaha memenangkan kasus ini”, Katanya.

Kompol Umar menambahkan, “Kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri pada hari Jumat 15 Juli 2022 mendatang”,Tutupnya.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Pemkab Bersama Dinkes Pinrang Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58