Beritasulsel.com,Bulukumba–Sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Korps PMII Puteri (KOPRI) PC. PMII Kabupaten Bulukumba melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bulukumba, (13/07/2022).
Aksi tersebut digelar, lantaran mereka menganggap di Kabupaten berjuluk Butta Panrita Lopi itu marak terjadi kasus kekerasan, namun tak kunjung selesai proses hukumnya oleh pihak kepolisian. Salah satunya, kasus penganiayaan perempuan (Ibu Hamil) yang terjadi di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba beberapa bulan lalu.
Diketahui sebelumnya, Pelaku berinisial IE, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama adik perempuannya berinisial IS. Itu setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial RW, warga Kassi, Kecamatan Kajang 23 Mei 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menurut Ainun Nhiza, kasus tersebut dinilai berlarut-larut dan lamban penanganannya. Pasalnya, kata dia, terhitung dua bulan sejak pelaporan korban, pihak kepolisian belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Dengan begitu bisa kami katakan, bahwa pihak kepolisian bulukumba tidak bersungguh-sungguh dalam menangani kasus mengenai perempuan di butta panrita lopi”, Ungkap Ketua KOPRI itu.
Dirinya menegaskan, bahwa Aksi unjuk rasa yang digelarnya bersama rekan aktivis perempuan lainnya di depan Mapolres Bulukumba itu, merupakan bentuk atensi KOPRI PC. PMII Bulukumba sebagai wadah perempuan.
“Kami meminta kejelasan, Kapan dan mengapa pihak kepolisian tidak dapat melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut”, Tegas Ainun.
Menanggapi tuntutan peserta aksi, Wakapolres Bulukumba, Kompol Umar, S.Sos., M.M mengaku mengapresiasi aksi yang dilakukan mahasiswi dari KOPRI itu. Mantan Kabag Sumda Polres Soppeng Sul-Sel itu juga menjelaskan mengapa pihaknya belum melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam kasus tersebut.
“Sampai sekarang pihak Polres Bulukumba belum melakukan proses penangkapan, karena pelaku penganiayaan mengajukan banding pembelaan hukum terhadap kasus ini”,Tandasnya.
Lanjut, Komisaris Polisi kelahiran Bulukumba Tahun 65 itu, mengatakan bahwa dalam peraturan kepolisian, pihak berwajib (Polisi) tidak dibolehkan untuk melakukan proses penangkapan selama pelaku melakukan banding.
“Tetapi kami sementara berusaha memenangkan kasus ini”, Katanya.
Kompol Umar menambahkan, “Kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri pada hari Jumat 15 Juli 2022 mendatang”,Tutupnya.