Beritasulsel.com – Dalam rangka penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Enrekang, Polres Enrekang menggelar rapat koordinasi Satuan Tugas Bantuan Sosial (Satgas Bansos) di Aula Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Enrekang, Kamis(21/02/19).
Rapat Kordinasi tersebut di pimpin oleh Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji S.IK di dampingi Plt. Kepala Dinas Sosial Enrekang Jumurdin, Kepala Bappeda diwakili oleh Sekretaris Syamsuddin, Sub Divisi Regional Bulog Sidrap dan Kepala Dispenduk serta yang di ikuti oleh para Camat, Para Lurah, Para Kepala Desa, Pendamping PKH (program keluarga harapan), TKSK (tenaga kerja sosial kecamatan), Panwas, Para Kapolsek jajaran, Bhabinkamtibmas dan BRI Enrekang.
Dalam sambutan AKBP Ibrahim Aji S.IK mengharapkan dengan adanya kerjasama antara Kementerian Sosial dan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar nantinya bantuan tersebut benar-benar tepat pada sasarannya sehingga tidak terjadi penyimpangan pendistribusian dana tersebut kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kesempatan ini diharapkan juga kepada stakeholder terkait terutama kepada masyatakat agar turut serta berperan aktif untuk mendukung Polri untuk bersama mengawasi dan mengawal dana bangsos tersebut agar dapat sampai dan diterima langsung oleh yang layak untuk mendapatkannya”, Ungkap Ibrahim Aji.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Kapolres Enrekang menambahkan agar data penerimaan bansos selalu di update setiap tahun karena tentunya perkembangan ekonomi masyarakat berubah-berubah seiring dengan waktu.
“Apabila masyarakat mendengar Informasi, mengetahui langsung ataupun mendapatkan penyimpangan pendistribusian dan penyaluran dana bansos, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan hukum.” Tegas Kapolres.
Disisi lain, Kepala Dinas Sosial mengatakan tidak ada pencairan PKH maupun PKM (Program Keluarga Mandiri) tahun 2019 yang tidak dihadiri pihak kepolisian dan panwaslu.
“Agar seluruh camat, lurah dan kepala desa terlibat langsung serta tidak ada lagi yang tidak layak menerima justru menerima dan yang layak menerima justru tidak menerima”, tegas Kepala Dinas Sosial.
Setelah rapat, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis pedoman umum dan juknis bansos rastra dan PKH dari kepala dinas sosial kepada Kapolres Enrekang. (RIS/BSS)