Tercyduk Diduga Bawa Sabu, Wadir Narkoba Polda Kalbar Dicopot, Apakah Dipecat?

- Redaksi

Senin, 30 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ilustrasi/istimewah)

Jakarta – Polri terpaksa mencopot Akbp Hartono dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Reserse (Wadir) Narkoba Polda Kalimantan Barat.

Tindakan itu dilakukan, setelah Perwira Dua melati tersebut tertangkap tangan sedang membawa narkoba jenis sabu sabu sebanyak 12 gram di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat 27 Juli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu berapa ya, sekitar 12 gram,” kata Dir Narkoba Polda Kalbar Kombes Purnama Minggu (29/7/2018), membenarkan penangkapan wakilnya Akbp Hartono.

Pencopotan Hartono tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1855/VII/KEP/2018 tanggal 28 Juli 2018.

Surat telegram Kapolri yang ditanda tangani ASDM Polri Irjen Arief Sulistyanto itu merujuk pada keputusan Kapolri nomor KEP/1035/VII/2017 tanggal 28 Juli tentang pemberhentian dari dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.

Dalam telegram tersebut, AKBP Hartono dicopot dari jabatannya lalu dimutasi menjadi pejabat menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Selain tindakan pencopotan jabatan, Oknum Hartono juga tidak lepas dari proses hukum pidana, hal itu diakui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan hari minggu (29/7/2018) kemarin,

“Iya, sudah dicopot dari jabatannya dan kita proses pelanggaran kode etik profesinya dan proses pidananya,” papar Iqbal

Selain itu, kata dia, bisa jadi ada proses pemecatan atas tindakan sang oknum tersebut. “Bisa jadi dipecat, karena itu kewenangan Ankum (Atasan yang Menghukum),” kata M Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Saat ini Hartono sedang dalam pemeriksaan
Paminal Divisi Propam Mabes Polri. Selagi proses kode etik berjalan, Hartono juga akan diperiksa secara pidana umum.

“Setelah pemeriksaan ada sidang berkali-kali, yang bersangkutan juga akan dibela juga oleh pembela dan prinsipnya tindakan tegas. Bisa dipecat, tapi proses pidana jalan,” imbuh Iqbal.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:28

Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’

Berita Terbaru