Tercyduk Diduga Bawa Sabu, Wadir Narkoba Polda Kalbar Dicopot, Apakah Dipecat?

- Redaksi

Senin, 30 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ilustrasi/istimewah)

Jakarta – Polri terpaksa mencopot Akbp Hartono dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Reserse (Wadir) Narkoba Polda Kalimantan Barat.

Tindakan itu dilakukan, setelah Perwira Dua melati tersebut tertangkap tangan sedang membawa narkoba jenis sabu sabu sebanyak 12 gram di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat 27 Juli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu berapa ya, sekitar 12 gram,” kata Dir Narkoba Polda Kalbar Kombes Purnama Minggu (29/7/2018), membenarkan penangkapan wakilnya Akbp Hartono.

Pencopotan Hartono tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1855/VII/KEP/2018 tanggal 28 Juli 2018.

Surat telegram Kapolri yang ditanda tangani ASDM Polri Irjen Arief Sulistyanto itu merujuk pada keputusan Kapolri nomor KEP/1035/VII/2017 tanggal 28 Juli tentang pemberhentian dari dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.

Dalam telegram tersebut, AKBP Hartono dicopot dari jabatannya lalu dimutasi menjadi pejabat menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Selain tindakan pencopotan jabatan, Oknum Hartono juga tidak lepas dari proses hukum pidana, hal itu diakui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan hari minggu (29/7/2018) kemarin,

“Iya, sudah dicopot dari jabatannya dan kita proses pelanggaran kode etik profesinya dan proses pidananya,” papar Iqbal

Selain itu, kata dia, bisa jadi ada proses pemecatan atas tindakan sang oknum tersebut. “Bisa jadi dipecat, karena itu kewenangan Ankum (Atasan yang Menghukum),” kata M Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Saat ini Hartono sedang dalam pemeriksaan
Paminal Divisi Propam Mabes Polri. Selagi proses kode etik berjalan, Hartono juga akan diperiksa secara pidana umum.

“Setelah pemeriksaan ada sidang berkali-kali, yang bersangkutan juga akan dibela juga oleh pembela dan prinsipnya tindakan tegas. Bisa dipecat, tapi proses pidana jalan,” imbuh Iqbal.

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Ini Senjata yang Digunakan Pelaku Menembak Pengacara Rudi S Gani Hingga Tewas
Ada Libur Panjang di Bulan Januari 2025, ini Daftarnya
Jalanan Rusak tak Bisa Dilalui Kendaraan, Lansia ini Tewas Saat Ditandu ke Rumah Sakit
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:51

Ini Senjata yang Digunakan Pelaku Menembak Pengacara Rudi S Gani Hingga Tewas

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:12

Ada Libur Panjang di Bulan Januari 2025, ini Daftarnya

Berita Terbaru