(ilustrasi/istimewah)
Jakarta – Polri terpaksa mencopot Akbp Hartono dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Reserse (Wadir) Narkoba Polda Kalimantan Barat.
Tindakan itu dilakukan, setelah Perwira Dua melati tersebut tertangkap tangan sedang membawa narkoba jenis sabu sabu sebanyak 12 gram di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat 27 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu berapa ya, sekitar 12 gram,” kata Dir Narkoba Polda Kalbar Kombes Purnama Minggu (29/7/2018), membenarkan penangkapan wakilnya Akbp Hartono.
Pencopotan Hartono tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1855/VII/KEP/2018 tanggal 28 Juli 2018.
Surat telegram Kapolri yang ditanda tangani ASDM Polri Irjen Arief Sulistyanto itu merujuk pada keputusan Kapolri nomor KEP/1035/VII/2017 tanggal 28 Juli tentang pemberhentian dari dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.
Dalam telegram tersebut, AKBP Hartono dicopot dari jabatannya lalu dimutasi menjadi pejabat menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Selain tindakan pencopotan jabatan, Oknum Hartono juga tidak lepas dari proses hukum pidana, hal itu diakui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan hari minggu (29/7/2018) kemarin,
“Iya, sudah dicopot dari jabatannya dan kita proses pelanggaran kode etik profesinya dan proses pidananya,” papar Iqbal
Selain itu, kata dia, bisa jadi ada proses pemecatan atas tindakan sang oknum tersebut. “Bisa jadi dipecat, karena itu kewenangan Ankum (Atasan yang Menghukum),” kata M Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Saat ini Hartono sedang dalam pemeriksaan
Paminal Divisi Propam Mabes Polri. Selagi proses kode etik berjalan, Hartono juga akan diperiksa secara pidana umum.
“Setelah pemeriksaan ada sidang berkali-kali, yang bersangkutan juga akan dibela juga oleh pembela dan prinsipnya tindakan tegas. Bisa dipecat, tapi proses pidana jalan,” imbuh Iqbal.