Tercyduk Diduga Bawa Sabu, Wadir Narkoba Polda Kalbar Dicopot, Apakah Dipecat?

- Redaksi

Senin, 30 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ilustrasi/istimewah)

Jakarta – Polri terpaksa mencopot Akbp Hartono dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Reserse (Wadir) Narkoba Polda Kalimantan Barat.

Tindakan itu dilakukan, setelah Perwira Dua melati tersebut tertangkap tangan sedang membawa narkoba jenis sabu sabu sebanyak 12 gram di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat 27 Juli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu berapa ya, sekitar 12 gram,” kata Dir Narkoba Polda Kalbar Kombes Purnama Minggu (29/7/2018), membenarkan penangkapan wakilnya Akbp Hartono.

Pencopotan Hartono tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1855/VII/KEP/2018 tanggal 28 Juli 2018.

Surat telegram Kapolri yang ditanda tangani ASDM Polri Irjen Arief Sulistyanto itu merujuk pada keputusan Kapolri nomor KEP/1035/VII/2017 tanggal 28 Juli tentang pemberhentian dari dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.

Dalam telegram tersebut, AKBP Hartono dicopot dari jabatannya lalu dimutasi menjadi pejabat menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Selain tindakan pencopotan jabatan, Oknum Hartono juga tidak lepas dari proses hukum pidana, hal itu diakui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan hari minggu (29/7/2018) kemarin,

“Iya, sudah dicopot dari jabatannya dan kita proses pelanggaran kode etik profesinya dan proses pidananya,” papar Iqbal

Selain itu, kata dia, bisa jadi ada proses pemecatan atas tindakan sang oknum tersebut. “Bisa jadi dipecat, karena itu kewenangan Ankum (Atasan yang Menghukum),” kata M Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Saat ini Hartono sedang dalam pemeriksaan
Paminal Divisi Propam Mabes Polri. Selagi proses kode etik berjalan, Hartono juga akan diperiksa secara pidana umum.

“Setelah pemeriksaan ada sidang berkali-kali, yang bersangkutan juga akan dibela juga oleh pembela dan prinsipnya tindakan tegas. Bisa dipecat, tapi proses pidana jalan,” imbuh Iqbal.

Berita Terkait

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis
Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Kapolda Sulsel Dimutasi, Eks Kapolrestabes Makassar Ditunjuk Sebagai Penggantinya
Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres di Sulsel, Berikut Daftar Lengkapnya
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:11

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Senin, 17 Maret 2025 - 09:24

Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Berita Terbaru