Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memvonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim menyatakan Idrus terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih terkait proyek PLTU Riau-1.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Idrus divonis selama lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun serta pidana denda sejumlah Rp150 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yanto, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim yang terdiri atas Yanto, Hastoko, Hariono, Anwar serta Titik Sansiwi itu tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Idrus. Uang pengganti dibebankan kepada Eni.
Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkan Idrus, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah sedang gencar memberantas korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa. Selain itu, Idrus dinilai tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, selama persidangan, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar itu bersikap sopan, tidak menikmati hasil kejahatan dan belum pernah dihukum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua,” kata anggota Majelis Hakim Anwar.
Atas vonis itu, Idrus dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 telah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.[inews]