Terbukti Terima Suap, Idrus Marham Divonis

- Redaksi

Selasa, 23 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara).

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memvonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim menyatakan Idrus terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih terkait proyek PLTU Riau-1.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Idrus divonis selama lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun serta pidana denda sejumlah Rp150 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yanto, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim yang terdiri atas Yanto, Hastoko, Hariono, Anwar serta Titik Sansiwi itu tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Idrus. Uang pengganti dibebankan kepada Eni.

Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkan Idrus, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah sedang gencar memberantas korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa. Selain itu, Idrus dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, selama persidangan, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar itu bersikap sopan, tidak menikmati hasil kejahatan dan belum pernah dihukum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua,”  kata anggota Majelis Hakim Anwar.

Atas vonis itu, Idrus dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 telah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.[inews]

Berita Terkait

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya
Bocah di Bulukumba Mengaku Dianiaya Oknum Polisi: Disiksa Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba
Breaking News, Mayat Pria Ditemukan di Sungai Biangkeke Benteng Gantarang Bulukumba

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:33

Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter

Sabtu, 1 Juni 2024 - 00:21

Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng

Berita Terbaru