Terbukti “Lacurkan” Suami 500 Ribu Sekali Kencan, Veronita Di Bui 2 Tahun

- Redaksi

Senin, 30 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Veronita, 20, akhirnya divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun penjara, Rabu (25/7).

Setelah sidangnya sempat tertunda dua kali, Veronita dinyatakan bersalah karena menjual suaminya, M Reza, 24, melalui Facebook.

Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Selama Majelis Ketua Hakim Harijanto membacakan surat putusannya, Veronita lebih banyak terpaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepalanya lebih sering menunduk, sembari mendengarkan detik-detik vonis yang dijatuhkan.

Di dalam amar putusannya, Harijanto menegaskan bahwa Veronita terbukti melanggar pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Terdakwa terbukti menjual saksi korban melalui Facebook untuk dilacurkan.

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun. Serta dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan,” tegas Harijanto.

Vonis 2 tahun itu lebih ringan daripada dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Veronita dengan hukuman penjara selama 3 tahun, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan atau lebih berat dari putusan hakim.

Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah itu karena Veronita benar-benar menyesal.

“Hal yang meringkankan hukuman terdakwa, mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, di kemudian hari,” tambahnya.

Menanggapi putusan itu, Veronita tidak akan mengajukan keberatan. Dia menerimanya dengan legowo dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan. “Saya menerima Yang Mulia,” ucap Veronita lirih.

Untuk diketahui, Januari lalu, Veronita dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Kala itu polisi menggrebek sebuah kamar hotel melati yang berada di Jalan Kayoon.

Saat masuk ke dalam, korps berseragam cokelat mendapati Veronita dan suaminya sedang melakukan threesome.

Kepada penyidik Veronita mengaku telah menawarkan suaminya melalui Facebook dengan tarif Rp 300-500 ribu sekali kencan short time.

 

Sumber: jawapos.com

Berita Terkait

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis
Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS
Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:11

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:11

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Berita Terbaru