Tebar Kabar Hoax Soal Begal, Polres Jakut Tangkap Pelaku

- Redaksi

Minggu, 12 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Video yang sempat viral dan beredar di media sosial tentang begal yang beraksi di Kelapa Gading, arah Cempaka Mas, ternyata Hoax. Pelaku penyebar dan pembuat video tersebut pun terpaksa meringkuk di ruang tahanan setelah di tangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol. Budi Herdi Susianto, SH, S.iK, M.Si mengatakan, pelaku pembuat video hoax kasus begal di Artha Gading Kelapa Gading, dengan narasi telah terjadi aksi pembegalan tersebut, berinisial JU (32), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, gambar video yang diambil pelaku tersebut sebuah peristiwa kecelakaan berkendara yang menimpa M Rizky, seorsng karyawan PELNI. Dari pengakuan M. Risky, dirinya saat itu mengalami kecelakaan lalu lintas, setelah motornya terjatuh terserempet oleh kendaraan lain yang hendak memutar arah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka-luka dan sempat melihat ada beberapa orang yang memvideokan dirinya. Sementara tersangka pelaku dalam video itu menyebutkan dan menyimpulkan dengan versi sendiri bahwa korban merupakan korban begal.

Selenjutnya, oleh petugas Satreskrim yang mengetahui viralnya video bernarasi aksi begal, langsung melakukan pengecekan patroli siber dan tidak menunggu lama, polisi langsung menangkap pelaku JU sang pembuat video hoax tersebut.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol. Budi Herdi Susianto, SH, S.iK, M.Si menghimbau kepada warga agar masyarakat tidak terburu – buru membuat dan menyebar video kejadian apapun tanpa melakukan konfirmasi terkait kebenaran peristiwa tersebut.

“Pelaku memang maksudnya baik, ingin mengingatkan. Namun cara yang dilakukan dengan cara tidak baik, tanpa crooss chek kebenarannya, adalah salah, ujar Kapolres.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru