Tebar Kabar Hoax Soal Begal, Polres Jakut Tangkap Pelaku

- Redaksi

Minggu, 12 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Video yang sempat viral dan beredar di media sosial tentang begal yang beraksi di Kelapa Gading, arah Cempaka Mas, ternyata Hoax. Pelaku penyebar dan pembuat video tersebut pun terpaksa meringkuk di ruang tahanan setelah di tangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol. Budi Herdi Susianto, SH, S.iK, M.Si mengatakan, pelaku pembuat video hoax kasus begal di Artha Gading Kelapa Gading, dengan narasi telah terjadi aksi pembegalan tersebut, berinisial JU (32), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, gambar video yang diambil pelaku tersebut sebuah peristiwa kecelakaan berkendara yang menimpa M Rizky, seorsng karyawan PELNI. Dari pengakuan M. Risky, dirinya saat itu mengalami kecelakaan lalu lintas, setelah motornya terjatuh terserempet oleh kendaraan lain yang hendak memutar arah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka-luka dan sempat melihat ada beberapa orang yang memvideokan dirinya. Sementara tersangka pelaku dalam video itu menyebutkan dan menyimpulkan dengan versi sendiri bahwa korban merupakan korban begal.

Selenjutnya, oleh petugas Satreskrim yang mengetahui viralnya video bernarasi aksi begal, langsung melakukan pengecekan patroli siber dan tidak menunggu lama, polisi langsung menangkap pelaku JU sang pembuat video hoax tersebut.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol. Budi Herdi Susianto, SH, S.iK, M.Si menghimbau kepada warga agar masyarakat tidak terburu – buru membuat dan menyebar video kejadian apapun tanpa melakukan konfirmasi terkait kebenaran peristiwa tersebut.

“Pelaku memang maksudnya baik, ingin mengingatkan. Namun cara yang dilakukan dengan cara tidak baik, tanpa crooss chek kebenarannya, adalah salah, ujar Kapolres.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58