Bulukumba – Kritik pedas dilontarkan Forum Pemerhati Masyarakat Sipil (FPMS) terhadap KBO Reskrim Polres Bulukumba dan sejumlah personel Unit Tipidter Polres Bulukumba yang diduga merusak dan menarik paksa mobil Toyota Avanza milik pasangan suami istri atas nama Wirfan Mela dan Syahrani alias Fany.

Ketua FPMS, Amiruddin Makka, SE., MM., MH, mengecam keras tindakan polisi yang dianggap tidak hanya arogan, tapi juga keluar dari koridor hukum.

“Ini polisi tidak tahu aturan, atau jangan-jangan malah nyambi jadi debt collector? Kalau memang ada laporan dari pihak finance, seharusnya ada proses hukum yang benar, bukan main serobot begitu,” tegas Amiruddin, Selasa (16/9/2025).

Menurut dia, langkah polisi dalam kasus ini menunjukkan kesewenang-wenangan. Ia menilai aparat seharusnya melakukan penyelidikan dengan cara memanggil terlapor dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Kalau mobil mau dijadikan barang bukti, ya harus ada prosesnya. Atau kalau memang wanprestasi (cidera janji) dengan pihak leasing, wajib ada putusan pengadilan untuk penyitaan. Surat penyitaan itu harus ditunjukkan ke pemilik. Setelah itu, barang sitaan dibawa ke Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan), bukan malah ditarik paksa lalu disimpan di Polres,” jelasnya.

Amiruddin menegaskan, dugaan perusakan kunci mobil dan penarikan paksa oleh KBO Satreskrim Polres Bulukumba berteman, mencerminkan arogansi aparat terhadap masyarakat.

“Video yang beredar memperlihatkan jelas bagaimana mobil warga diperlakukan semena-mena. Ini bukan penegakan hukum, tapi pelecehan terhadap hukum,” tandasnya kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com

Amiruddin mendesak Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan. Menurut Amiruddin, jika kasus ini tidak ditangani serius, maka akan semakin meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Polisi harus kembali ke marwahnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Kalau aparat justru bertindak layaknya debt collector, ini sangat berbahaya bagi wajah Polri di mata publik,” tutup Amiruddin.

Diberitakan sebelumnya, KBO Reskrim bersama sejumlah personel Unit Tipidter Polres Bulukumba resmi dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh pasangan suami istri bernama Wirfan Mela alias Ippang dan istrinya Syahrani alias Fani, Senin (8/9/2025). Wirfan menuding aparat kepolisian tersebut telah merampas secara paksa mobil Toyota Avanza miliknya.