Beritasulsel.com – Komisi I DPRD Sinjai, menindaklanjuti aspirasi warga Kecamatan Sinjai Utara mengenai tanah yang ditempati sejumlah Kepala Keluaraga (KK) di Dusun Barae, Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur.
Rapat yang digelar Komisi I itu, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Jamaluddin Kamis (18/3/21) dan menghadirkan Kasi Pemerintahan Kecamatan Sinjai Timur, Alghazali Farti, Kepala Desa Biroro, A. Arifuddin, Kepala Dusun Barae, Muh. Idris.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Biroro, A. Arifuddin, mengaku sudah memediasi persoalan tanah yang diklaim Abd Hamud selaku pembawa aspirasi sebagai tanahnya yang ditempati oleh sejumlah Kepala Keluarga, namun tidak menemukan titik terang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, salah seorang Kepala Keluarga bernama Raba mengaku bahwa tanah yang ditempati itu adalah miliknya. itu dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat prona yang dulunya tanah tersebut dibeli dari Hendartin, cucu dari Ranasya pemilik tanah.
“Kami sudah memediasi waktu itu yang terakhir dirumah pak RT tapi memang tidak ada titik temu antara kedua belah pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah dari neneknya dengan Raba,” katanya.
Saat ini menurut, A. Arifuddin pihak Pemerintah Desa telah memberikan surat rekomendasi agar perkara ini diselesaikan melalui jalur hukum atau kepengadilan atas permintaan pembawa aspirasi, Abd. Hamid.
“Keduanya sudah menandatangangi surat rekomendasi tersebut dan siap melanjutkan ke meja hijau, tapi sebelum ke meja hijau beliau (Abd. Hamid) ternyata membawa aspirasi ke DPRD”, tambahnya.
Mengenai rincik tanah yang dituntut oleh pembawa aspirasi, A. Arifuddin mengaku tidak pernah rincik tanah di desa Biroro selama menjabat 12 tahun sebagai kepala desa.
“Kalau rincik tanah saya tidak tahu sama sekali karena waktu serah terima jabatan dulu tidak ada rincik tanah yang diserahkan. Saya tanya ke kepala desa sebelum saya ternyata juga tidak mengetahui”, pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sinjai Timur, Alghazali Farti, bahwa upaya mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan di Kecamatan tidak menemukan solusi atau titik temu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I Jamaluddin menyampaikan bahwa persoalan ini memang harusnya diselesaikan ke jalur hukum karena sudah tidak ada solusi yang dilahirkan dari berbagai mediasi.
Apalagi keduanya mengaku sudah siap untuk menempuh jalur hukum karena telah menandatangani surat rekomendasi dari pemerintah desa.
“Pemerintah desa sudah berupaya semaksimal mungkin tapi ternyata masih tidak ada solusi, mungkin jalan satu-satunya hanya melalui jalur hukum”, katanya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyayangkan ketidakhadiran bagian pemerintahan dalam hal ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai disaat ada persoalan seperti ini.
Turut hadir, Anggota Komisi I DPRD lainnya, Muhammad Wahyu, Zahra Usman, Hj. Nurbaya Toppo, Hasna, Darna, A. Nurbaeti, M. Takdir, serta Rustan.