Beritasulsel.com – Hutan Mangasi dilalap api sejak Selasa malam (24/09/2019) sekitar pukul 20.20 wita, upaya pemadaman pun terus berlangsung sejak tadi malam hingga siang hari ini Rabu (25/09/2019).
Aparat gabungan masih berkutat melakukan pemadaman api di beberapa titik yang kondisi medannya tidak dapat dijangkau dengan kendaraan pemadam.
Disebutkan oleh Kasat Sabhara Polres Tator AKP. Sulaeman Abu yang berada di lokasi, 1 unit mobil AWC beserta kru dan personil sat Sabhara diterjunkan membantu aparat gabungan lakukan pemadaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak pagi tadi, 1 unit mobil AWC yang berisi dengan Suplai air sedang berada di lokasi hutan mangasi, personil kami dari sat sabhara juga dilibatkan membantu upaya pemadaman,” sebut AKP Sulaeman.
Kondisi medan yang sulit dijangkau, kata Sulaeman, menjadikan proses pemadaman harus dilakukan secara manual, personel gabungan dengan menggunakan tangki tangki semprotan bergantian mengisi air kemudian bergerak menuju titik api.
Kendaraan kendaraan damkar dan mobil AWC yang sedianya akan melakukan pemadaman, beralih fungsi menjadi tangki besar menyediakan suplai air bagi petugas yang sedang bekerja.
Medan berat dan titik api yang sulit untuk dijangkau dengan menggunakan Damkar, menjadi hambatan proses pemadaman, kendati demikian upaya pemadaman tetap terus dilakukan dengan cara manual yaitu dengan cara masing masing aparat membawa tangki tangki semprotan yang biasanya digunakan untuk menyemprot hama menuju ke titik lokasi api.
‘Tak ada kata menyerah pada kondisi dan situasi yang dihadapi’, mungkin inilah kata yang tepat ditujukan kepada mereka yang sampai saat ini masih berjibaku padamkan api, untuk itu diharapkan kepada semua pihak untuk bersama sama jaga hutan dan lahan dari kelalaian ataupun ke sengajaan yang berakibat pada terjadinya kebakaran hutan kita.
“Jika temukan adanya oknum oknum yang sengaja melakukan pembakaran hutan, laporkan ke polisi atau pun aparat setempat, dan barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan, terancam pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 milyar sebagaimana yang tertuang pada UU No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat (3)” Tutup AKP. Sulaeman Abu.