TATOR – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan, berinisial YS (56), diringkus polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur.
YS, yang bekerja di Rumah Sakit Lakipadada Tana Toraja, ditangkap pada Minggu, 18 Agustus 2024, setelah diduga mencabuli dua tetangganya yang masih berusia 5 dan 8 tahun.
Informasi yang dihimpun beritasulsel jaringan beritasatu.com, peristiwa ini pertama kali terungkap setelah kedua korban mengadu kepada orang tua mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tana Toraja.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Tana Toraja segera bergerak dan berhasil menangkap YS di rumahnya di Kelurahan Tapparan, Kecamatan Rantetayo.
Kasus ini diduga berlangsung sejak akhir tahun 2023 hingga Agustus 2024, sebelum akhirnya terbongkar oleh pihak kepolisian.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, dalam keterangannya pada Rabu, 21 Agustus 2024, membenarkan penangkapan YS.
“Iya, benar (YS) telah diamankan atas kasus dugaan pencabulan anak usia 5 dan 8 tahun,” ujar Malpa.
Saat ini, oknum ASN tersebut telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Tana Toraja menanti proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memuat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)