Diberitakan sebelumnya, Puluhan Tokoh Agama di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), antar petisi ke Pejabat Bupati Sidrap, Senin (28/4/2024).
Mereka diterima di ruang kerja Bupati Sidrap di lantai tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sidrap.
Tokoh agama dan ormas islam yang mengantar dan menyerahkan petisi tersebut ke tangan Pejabat Bupati Sidrap, Dr. Ns. H. Basra, S.Kep., M.Kes, adalah, Ketua MUI Sidrap, Dr. KH. Aminuddin Mamma, M.Ag beserta beberapa pengurus MUI Sidrap,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sidenreng Rappang, Dr. Drs. KH. Syamsu Tang, M.Pd, serta sejumlah pengurus Muhammadiyah Sidrap.
Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah Kabupaten Sidrap, Tarmizi, S.Pd.I, dan sejumlah ketua dan pengurus ormas ormas Islam di Sidrap.
Para rektor universitas di Kabupaten Sidrap serta sejumlah aktivis pemerhati sosial Kabupaten Sidrap.
Petisi tersebut mula mula dibacakan oleh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sidenreng Rappang, KH. Syamsu Tang.
Kemudian petisi diserahkan langsung oleh Ketua MUI Sidrap, dan diterima oleh Pejabat Bupati Sidrap, didampingi Pejabat Sekda Sidrap, Muhammad Yusuf DM.
Adapun isi petisi tersebut yang ditandatangani sekitar 50 tokoh agama, ormas islam, dan aktivis pemerhati sosial se Kabupaten Sidrap, adalah sebagai berikut:
1. Bupati Sidenreng Rappang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata kelola hotel, wisma, penginapan, rumah kos-kosan, rumah kontrakan atau serupa. Dalam penyusunan perbup wajib melibatkan MUI dan Ormas dan keagamaan;
2. Bupati Sidenreng Rappang menerapkan perda nomor 07 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman keras. Untuk itu segera melakukan Penutupan Tempat Hiburan Malam yang menyajikan minuman keras dan pelayan wanita penghibur;
3. Bupati Sidenreng Rappang dan aparat hukum terkait melakukan SIDAK bersama Ormas dan keagamaan di hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa yang masih beroperasi sampai terbitnya Perbup dan ditutupnya tempat hiburan malam;
4. Bagi pemilik hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa terbukti melanggar aturan dikenakan sanksi dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mewajibkan seluruh pemilik rumah kost untuk membuat pernyataan di atas meterai tidak keberatan ditutup paksa bila ditemukan adanya perempuan yg menjajakan diri baik secara online maupun offline di rumah kost mereka;
5. Bupati Sidenreng Rappang mewajibkan pemilik hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa memasang spanduk berukuran 1m×3m tentang Larangan Berbuat Asusila, Minum minuman keras, judi online dan prostitusi serta ancaman hukumannya;
6. Melakukan Deklarasi menolak 4S (Sobis, sabu-sabu, sabung ayam dan seks bebas). 4S kita perangi bersama Karena bertentangan Agama, nilai tata krama dan visi Sidrap yang Religius;
7. Melakukan pertemuan dan evaluasi secara terpadu dan berkala (Forkopimda, OPD terkait, MUI, ORMAS, Perguruan Tinggi, hotel, wisma, rumah-rumah kost, penginapan, rumah kontrakan, tempat hiburan malam dan yang serupa.
Selain ke Bupati Sidrap, petisi berantas Sabung Ayam, Sabu, Sobis, serta pekerja seks komersial (PSK) tersebut juga ditembuskan ke DPRD Sidrap. Mereka berharap, dengan adanya petisi tersebut seluruh pihak atau stake holder terkait agar memaksimalkan selama dua pekan sebagaimana waktu yang diberikan. (***)
Halaman : 1 2