Surat Edaran Bupati Sidrap Tentang Berantas Sabung Ayam, Sabu, Sobis, dan PSK

- Redaksi

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat Bupati Sidrap, H. Basrah saat menerima petisi berantas sabung ayam, sabu, sobis, dan seks bebas, dari tokoh agama Seni 29 April 2024 (foto: beritasulsel.com)

Pejabat Bupati Sidrap, H. Basrah saat menerima petisi berantas sabung ayam, sabu, sobis, dan seks bebas, dari tokoh agama Seni 29 April 2024 (foto: beritasulsel.com)

Beritasulsel.com – Pejabat Bupati Sidrap, H. Basrah, menerbitkan surat edaran (SE) tentang gerakan peduli 4S (sabu, sobis, sabung ayam, dan seks bebas).

Surat edaran tersebut bernomor 400.6.1/2114/IV/Kesra dan terbit pada tanggal 29 April 2024 dan ditanda tangani oleh pejabat Bupati Sidrap.

Ada pun isi surat edaran tersebut menerangkan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rangka menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kabupaten
Sidenreng Rappang, setelah memperhatikan Penyampaian Petisi Majelis Ulama Indonesia Bersama Ormas Islam dan Perguruan Tinggi se Kabupaten Sidenreng Rappang tentang maraknya Sabu-sabu (Narkoba), Sobis (Penipuan Online), Sabung Ayam dan Seks Bebas (Prostitusi), maka dengan mengharapkan Rahmat dan Ridho dari Allah Subhanahu Wata’ala, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menjadikan 4S “sabu-sabu (Narkoba), Sobis (Penipuan Online), Sabung Ayam dan Seks Bebas ((Prostitusi ontinef sebagai musuh Bersama.

2. Menjadikan 4S (sabu-sabu, sobis, sabung Ayam dan Seks Bebas) sebagai materi
Ceramah, khutbah Jum’at dan kegiatan keagamaan lainnya.

3. Menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib jika menemukan indikasi Sabu-sabu, Sobis, Sabung Ayam dan Seks Bebas (Prostitusi online) dan semacamnya.

4. Menghimbau kepada pemilik Kost, VVisma, Rumah Kontrakan, Penginapan, Hotel dan sejenisnya untuk :

a. Memasang Spanduk/Baliho tentang larangan berbuat asusila, prostitusi dan
semacamnya.

b. Agar selektif dalam menerima tamu, khususnya yang bertainan jenis kelamin dan bukan muhrim dalam satu kamar.

5. Kepada pihak terkait untuk melakukan Operasi/Sidak pada Rumah Kost, VVisma, Rumah Kontrakan, Penginapan, Hotel, Tempat Hiburan Malam untuk menjaga kemungkinan adanya praktek Prostitusi, Sabu-sabu, Sobis dan lain-lain.

6. Mengharapkan kepada pihak TNI/POLRI untuk melakukan penegakan Supremasi hukum.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, semoga Allah Az.za Wajalla melindungi kita semua.

Diberitakan sebelumnya

Berita Terkait

Belajar dari Balikpapan: Langkah Parepare Menuju Pengelolaan Sampah Modern
Dua Menteri Kabinet Merah Putih – Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Tinjau Makan Bergizi Gratis di Makassar
Bersama Pj Gubernur dan Bupati, Menko Pangan Rakor Mengenakan “Passapu” Merah
Mentan Amran Kunjungi Proyek Masjid Hajjah Andi Nurhadi, Progres Struktur Sudah 98 Persen
PAM Tirta Karajae Parepare dan PT Telkom Sulselrabar Jalin Kerjasama Peningkatan Infrastruktur Digital
Ketua Komisi IV: Harga Gabah Anjlok di Jogja, Titiek Soeharto Semprot Bulog Harga Rp5500
IKMB Unhas bersama Andi Amar Sulaiman Tanam 300 Pohon untuk Revitalisasi Lingkungan di Bone
Taruna Ikrar Jumpa Menteri Kelautan Dukung Program Makan Bergizi Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:18

Belajar dari Balikpapan: Langkah Parepare Menuju Pengelolaan Sampah Modern

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:17

Dua Menteri Kabinet Merah Putih – Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Tinjau Makan Bergizi Gratis di Makassar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:10

Bersama Pj Gubernur dan Bupati, Menko Pangan Rakor Mengenakan “Passapu” Merah

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:05

Mentan Amran Kunjungi Proyek Masjid Hajjah Andi Nurhadi, Progres Struktur Sudah 98 Persen

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:29

PAM Tirta Karajae Parepare dan PT Telkom Sulselrabar Jalin Kerjasama Peningkatan Infrastruktur Digital

Berita Terbaru