Surat Edaran Bupati Sidrap Tentang Berantas Sabung Ayam, Sabu, Sobis, dan PSK

- Redaksi

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat Bupati Sidrap, H. Basrah saat menerima petisi berantas sabung ayam, sabu, sobis, dan seks bebas, dari tokoh agama Seni 29 April 2024 (foto: beritasulsel.com)

Pejabat Bupati Sidrap, H. Basrah saat menerima petisi berantas sabung ayam, sabu, sobis, dan seks bebas, dari tokoh agama Seni 29 April 2024 (foto: beritasulsel.com)

Beritasulsel.com – Pejabat Bupati Sidrap, H. Basrah, menerbitkan surat edaran (SE) tentang gerakan peduli 4S (sabu, sobis, sabung ayam, dan seks bebas).

Surat edaran tersebut bernomor 400.6.1/2114/IV/Kesra dan terbit pada tanggal 29 April 2024 dan ditanda tangani oleh pejabat Bupati Sidrap.

Ada pun isi surat edaran tersebut menerangkan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rangka menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kabupaten
Sidenreng Rappang, setelah memperhatikan Penyampaian Petisi Majelis Ulama Indonesia Bersama Ormas Islam dan Perguruan Tinggi se Kabupaten Sidenreng Rappang tentang maraknya Sabu-sabu (Narkoba), Sobis (Penipuan Online), Sabung Ayam dan Seks Bebas (Prostitusi), maka dengan mengharapkan Rahmat dan Ridho dari Allah Subhanahu Wata’ala, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menjadikan 4S “sabu-sabu (Narkoba), Sobis (Penipuan Online), Sabung Ayam dan Seks Bebas ((Prostitusi ontinef sebagai musuh Bersama.

2. Menjadikan 4S (sabu-sabu, sobis, sabung Ayam dan Seks Bebas) sebagai materi
Ceramah, khutbah Jum’at dan kegiatan keagamaan lainnya.

3. Menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib jika menemukan indikasi Sabu-sabu, Sobis, Sabung Ayam dan Seks Bebas (Prostitusi online) dan semacamnya.

4. Menghimbau kepada pemilik Kost, VVisma, Rumah Kontrakan, Penginapan, Hotel dan sejenisnya untuk :

a. Memasang Spanduk/Baliho tentang larangan berbuat asusila, prostitusi dan
semacamnya.

b. Agar selektif dalam menerima tamu, khususnya yang bertainan jenis kelamin dan bukan muhrim dalam satu kamar.

5. Kepada pihak terkait untuk melakukan Operasi/Sidak pada Rumah Kost, VVisma, Rumah Kontrakan, Penginapan, Hotel, Tempat Hiburan Malam untuk menjaga kemungkinan adanya praktek Prostitusi, Sabu-sabu, Sobis dan lain-lain.

6. Mengharapkan kepada pihak TNI/POLRI untuk melakukan penegakan Supremasi hukum.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, semoga Allah Az.za Wajalla melindungi kita semua.

Diberitakan sebelumnya

Berita Terkait

Foto: Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Sidrap
KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024
FGD di Fakultas Hukum Unhas: Revisi UU Polri Belum Saatnya Dilakukan
Nenek di Sulsel Ditelan Ular Piton Lalu Dimuntahkan Kembali
PJI Minta Kajari Sidrap Dicopot Usai Larang Wartawan Bawa HP Masuk Gedung Kejari untuk Wawancara
Dugaan Korupsi Irigasi Aparang di Sinjai Temui Titik Terang
Wanita di Sidrap yang Live di Tiktok Saat Berhubungan Intim, Akhirnya Ditangkap
Usai Tersingkir, Nasyit Umar Buka Suara Tak Diusung Demokrat di Pilkada Sinjai

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:51

Foto: Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Sidrap

Jumat, 20 September 2024 - 16:39

KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:35

FGD di Fakultas Hukum Unhas: Revisi UU Polri Belum Saatnya Dilakukan

Jumat, 16 Agustus 2024 - 21:37

Nenek di Sulsel Ditelan Ular Piton Lalu Dimuntahkan Kembali

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:12

PJI Minta Kajari Sidrap Dicopot Usai Larang Wartawan Bawa HP Masuk Gedung Kejari untuk Wawancara

Berita Terbaru