Sudah Tua Bukannya Tobat, Kakek ini Cabuli Cucunya Berusia 6 Tahun

- Redaksi

Senin, 24 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolut – Seorang kakek tua bernama Abdul Azis alias Aco terpaksa meringkuk diruang sel tahanan Polsek Rante Angin, Kolaka Utara setelah aksinya mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun, terungkap.

Informasi yang dihimpun media ini, awalnya korban yang bernama melly (nama samaran) setiap kali buang air kecil merintih kesakitan sehingga ibu korban yang melihat anaknya kesakitan langsung memeriksa korban, korban Melly lalu mengaku telah ditindih oleh pelaku yakni Abdul Azis alias Aco.

Mendengar pengakuan korban, ibu korban nyaris pingsan. Betapa tidak, pelaku Abdul Azis alias Aco adalah ayah tirinya. Saking geramnya, ibu korban langsung melaporkan ulah bejat pelaku ke Polsek Rante Angin dan minta pelaku ditangkap dan dihukum seberat beratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai mengambil keterangan ibu korban polisi lalu bergerak mencari keberadaan pelaku.

Pelaku Abdul Azis langsung melarikan diri meninggalkan Rante Angin menuju kota Kolaka, namun aksi cepat polisi berhasil meringkus pelaku saat pelaku turun dari mobil di terminal kendaraan kota Kolaka.

Kapolsek Rante Angin, Ipda Agustian Rante Parabang membenarkan informasi tersebut. Agustian mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut kepada korban setiap kali kondisi rumah mereka sepi.

“disaat istri pelaku sedang tidak dirumah, atau disaat sedang kepasar pelaku lalu melancarkan aksinya” kata Agustian mengutip pengakuan pelaku, Jumat (20/9/2018).

Selain itu, pelaku mengaku setiap kali selesai melakukan perbuatan itu, pelaku memberikan uang jajan kepada korban sebanyak dua ribu rupiah, hal itu agar korban tidak memceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76d Sub pasal 82 ayat 1 Jo 76e Perlindungan Anak berupa tindak kekerasan seksual ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58