Sudah Tua Bukannya Tobat, Kakek ini Cabuli Cucunya Berusia 6 Tahun

- Redaksi

Senin, 24 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolut – Seorang kakek tua bernama Abdul Azis alias Aco terpaksa meringkuk diruang sel tahanan Polsek Rante Angin, Kolaka Utara setelah aksinya mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun, terungkap.

Informasi yang dihimpun media ini, awalnya korban yang bernama melly (nama samaran) setiap kali buang air kecil merintih kesakitan sehingga ibu korban yang melihat anaknya kesakitan langsung memeriksa korban, korban Melly lalu mengaku telah ditindih oleh pelaku yakni Abdul Azis alias Aco.

Mendengar pengakuan korban, ibu korban nyaris pingsan. Betapa tidak, pelaku Abdul Azis alias Aco adalah ayah tirinya. Saking geramnya, ibu korban langsung melaporkan ulah bejat pelaku ke Polsek Rante Angin dan minta pelaku ditangkap dan dihukum seberat beratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai mengambil keterangan ibu korban polisi lalu bergerak mencari keberadaan pelaku.

Pelaku Abdul Azis langsung melarikan diri meninggalkan Rante Angin menuju kota Kolaka, namun aksi cepat polisi berhasil meringkus pelaku saat pelaku turun dari mobil di terminal kendaraan kota Kolaka.

Kapolsek Rante Angin, Ipda Agustian Rante Parabang membenarkan informasi tersebut. Agustian mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut kepada korban setiap kali kondisi rumah mereka sepi.

“disaat istri pelaku sedang tidak dirumah, atau disaat sedang kepasar pelaku lalu melancarkan aksinya” kata Agustian mengutip pengakuan pelaku, Jumat (20/9/2018).

Selain itu, pelaku mengaku setiap kali selesai melakukan perbuatan itu, pelaku memberikan uang jajan kepada korban sebanyak dua ribu rupiah, hal itu agar korban tidak memceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76d Sub pasal 82 ayat 1 Jo 76e Perlindungan Anak berupa tindak kekerasan seksual ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar.

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Berita Terbaru