Sudah Tua Bukannya Tobat, Kakek ini Cabuli Cucunya Berusia 6 Tahun

- Redaksi

Senin, 24 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolut – Seorang kakek tua bernama Abdul Azis alias Aco terpaksa meringkuk diruang sel tahanan Polsek Rante Angin, Kolaka Utara setelah aksinya mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun, terungkap.

Informasi yang dihimpun media ini, awalnya korban yang bernama melly (nama samaran) setiap kali buang air kecil merintih kesakitan sehingga ibu korban yang melihat anaknya kesakitan langsung memeriksa korban, korban Melly lalu mengaku telah ditindih oleh pelaku yakni Abdul Azis alias Aco.

Mendengar pengakuan korban, ibu korban nyaris pingsan. Betapa tidak, pelaku Abdul Azis alias Aco adalah ayah tirinya. Saking geramnya, ibu korban langsung melaporkan ulah bejat pelaku ke Polsek Rante Angin dan minta pelaku ditangkap dan dihukum seberat beratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai mengambil keterangan ibu korban polisi lalu bergerak mencari keberadaan pelaku.

Pelaku Abdul Azis langsung melarikan diri meninggalkan Rante Angin menuju kota Kolaka, namun aksi cepat polisi berhasil meringkus pelaku saat pelaku turun dari mobil di terminal kendaraan kota Kolaka.

Kapolsek Rante Angin, Ipda Agustian Rante Parabang membenarkan informasi tersebut. Agustian mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut kepada korban setiap kali kondisi rumah mereka sepi.

“disaat istri pelaku sedang tidak dirumah, atau disaat sedang kepasar pelaku lalu melancarkan aksinya” kata Agustian mengutip pengakuan pelaku, Jumat (20/9/2018).

Selain itu, pelaku mengaku setiap kali selesai melakukan perbuatan itu, pelaku memberikan uang jajan kepada korban sebanyak dua ribu rupiah, hal itu agar korban tidak memceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76d Sub pasal 82 ayat 1 Jo 76e Perlindungan Anak berupa tindak kekerasan seksual ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru