Suami Bunuh Istri! Leher Digorok Perut Ditikam, Pelaku Terancam Seumur Hidup

- Redaksi

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eko Supardi (foto: istimewah)

Eko Supardi (foto: istimewah)

Beritasulsel.com – Suami Bunuh Istri terjadi lagi, kali ini pria bernama Eko Supardi nekat menggorok leher istrinya menggunakan pisau hingga sang istri yang diketahui bernama Rita Sriyanti (37), tewas bersimbah darah.

Bukan hanya digorok, pelaku juga menusuk perut korban hingga usus korban terburai, pada hari Kamis (16/3/2022) dini hari.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, perbuatan sadis itu dilakukan Eko Supardi lantaran dia takut istri sirinya tersebut pindah ke lain hati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juliansyah saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media.

“Pelaku menganggap korban ada pria lain, sehingga membuat hubungan rumah tangga mereka tak kunjung membaik, maka pelaku membunuh korban,” ujar Doni sebagaimana dilansir dari tvonenews.com.

Doni mengatakan bahwa Eko Supardi telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak lama.

Awalnya Eko Supardi mengajak korban rujuk kembali namun permintaan tersebut ditolak.

Menyadari permintaannya ditolak, Eko Supardi lantas membunuh Rita pada Kamis dini hari.

Hal itu dilakukan Eko Supardi karena dia sangat mencitai istri sirinya tersebut dan tak rela bila istri sirinya pindah ke lain hati.

Eko Supardi adalah warga Desa Sosokan, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Pembunuhan berencana tersebut terjadi di kediaman korban di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Saat ini pria berusia 31 tahun tersebut telah dijebloskan ke ruang sel tahanan Polres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dia (Supardi) dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Doni.

Doni menambahkan bahwa Eko Supardi adalah mantan nara pidana kasus percobaan pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2019 silam.

(Suami Bunuh Istri)

Editor: Heri

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
5 Pemdes Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, KaSi DaTUN Jaksa Puji Astuty: “Sudah 21 Desa”
Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:59

Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:03

Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Berita Terbaru