Suami Bunuh Istri! Leher Digorok Perut Ditikam, Pelaku Terancam Seumur Hidup

- Redaksi

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eko Supardi (foto: istimewah)

Eko Supardi (foto: istimewah)

Beritasulsel.com – Suami Bunuh Istri terjadi lagi, kali ini pria bernama Eko Supardi nekat menggorok leher istrinya menggunakan pisau hingga sang istri yang diketahui bernama Rita Sriyanti (37), tewas bersimbah darah.

Bukan hanya digorok, pelaku juga menusuk perut korban hingga usus korban terburai, pada hari Kamis (16/3/2022) dini hari.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, perbuatan sadis itu dilakukan Eko Supardi lantaran dia takut istri sirinya tersebut pindah ke lain hati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juliansyah saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media.

“Pelaku menganggap korban ada pria lain, sehingga membuat hubungan rumah tangga mereka tak kunjung membaik, maka pelaku membunuh korban,” ujar Doni sebagaimana dilansir dari tvonenews.com.

Doni mengatakan bahwa Eko Supardi telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak lama.

Awalnya Eko Supardi mengajak korban rujuk kembali namun permintaan tersebut ditolak.

Menyadari permintaannya ditolak, Eko Supardi lantas membunuh Rita pada Kamis dini hari.

Hal itu dilakukan Eko Supardi karena dia sangat mencitai istri sirinya tersebut dan tak rela bila istri sirinya pindah ke lain hati.

Eko Supardi adalah warga Desa Sosokan, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Pembunuhan berencana tersebut terjadi di kediaman korban di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Saat ini pria berusia 31 tahun tersebut telah dijebloskan ke ruang sel tahanan Polres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dia (Supardi) dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Doni.

Doni menambahkan bahwa Eko Supardi adalah mantan nara pidana kasus percobaan pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2019 silam.

(Suami Bunuh Istri)

Editor: Heri

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58