STIH Lamaddukelleng Polisikan Penyebar “HOAX” !

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

STIH Lamaddukelleng lahirkan praktisi hukum!

STIH Lamaddukelleng lahirkan praktisi hukum!

Wajo, Sulsel – Pihak Sekolah Tinggi Ilmu Hukum(STIH) Lamaddukelleng, bereaksi keras terkait adanya hoax yang disebarkan oleh salah satu pemilik akun media sosial yang secara terang dan nyata menyerang martabat dan kehormatan segenap civitas akademika STIH Lamaddukelleng pun alumninya.

Menurut Ketua STIH Lamaddukelleng, Ismail Ali SH MH, pemilik akun  media sosial penyebar hoax harus diberikan efek jera dengan melaporkan pemilik akun yang bersangkutan ke polisi.

“Langkah ini merupakan penegasan kepada semua pengguna media sosial untuk lebih hati-hati dalam menyampaikan isi pikirannya di media sosial. Sudah ada payung hukum yang mengaturnya yakni  UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Ismail Ali, akademisi dengan latar belakang advokat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sejumlah Alumni STIH Lamaddukelleng, mengutuk keras tindakan penyebar hoax yang kini mulai bertumbuh di Bumi Lamaddukelleng, bumi yang mengedepankan prinsip budaya leluhur, Sipakatau, Sipakalebbi,Sipakainge (3S) (saling memanusiakan, menghormati dan mengingatkan.

Patauntung, Alumni STIH Lamaddukelleng Angkatan 2010, mengatakan, fenomena penyebaran hoax adalah budaya latah yang dibarengi kurangnya pemahaman mengenai dampak positif dan negatif penggunaan media sosial.

“Berekspresi dan menyampaikan pendapat itu tidak dilarang, yang dilarang adalah menyebarkan fitnah atau isu yang menyerang martabat dan kehormatan seseorang atau lembaga. Kami mendukung sepenuhnya langkah pihak civitas akademika STIH Lamaddukelleng untuk menempuh jalur hukum.

“Efek jera adalah bagian dari reformasi mental yang perlu ditumbuhkan agar pengguna media sosial lebih berhati-hati,” pungkas mantan Komisioner KPU Wajo, yang kini aktif di bidang advokasi dan bantuan hukum ini.(PRD)

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Dimutasi, Eks Kapolrestabes Makassar Ditunjuk Sebagai Penggantinya
Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres di Sulsel, Berikut Daftar Lengkapnya
Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:25

Kapolda Sulsel Dimutasi, Eks Kapolrestabes Makassar Ditunjuk Sebagai Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:34

Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres di Sulsel, Berikut Daftar Lengkapnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:20

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Berita Terbaru